Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan
- istimewa - antaranews
6 Â Â Akta wasiat notariil (jika ada)
7 Â Â Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
8 Â Â Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
C. Biaya Peralihan Tanah Warisan
Tarif biaya peralihan tanah warisan ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus berikut.
Biaya peralihan tanah warisan = (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000
Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, bisa cek aplikasi Sentuh Tanahku. (aag)
Load more