Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual
- istimewa - X
Jakarta, tvOnenews.com - Warga Kota Tual masih menyoroti kasus tewasnya siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, karena diduga dianiaya oleh anggota Brimob, Bripda MS. Bahkan, para warga ingin kasus ini dibuka terang benderang.
Kemudian, baru-baru ini pihak kepolisian beberkan kronologi hingga alat anggota brimob untuk menganiaya siswa di Tual.
Hal ini diungkapkan pihak kepolisian pada saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kota Tual, Sabtu (21/2/2026).
Pihak polisi menyatakan, bahwa insiden itu bermula ketika Bripda MS sempat tergabung dalam regu Patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C tengah melaksanakan tugas patroli pukul 22:00 hingga pukul 06:00 WIT pada Kamis (19/2/2026) pagi.
Pada saat itu, ada dua orang warga sempat melaporkan telah terjadi keributan hingga berbuntut pemukulan di wilayah Fiditan Atas.Â
Anggota brimob pun bergegas dan menumpangi mobil rantis menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, ada sejumlah pemuda berkumpul dengan sepeda motor di jalan Imam Mandala dan akhirnya dibubarkan polisi.
Usai membubarkan sekelompok balapan liar, sekitar sepuluh anggota Brimob bergeser dan meninggalkan lokasi.Â
Sementara, diduga pelaku penganiayaan siswa, Bripda MS, masih bertahan dengan beberapa anggota Brimob lain sambil memegang helm taktikal.
Kurang dari sepuluh menit, datang dua pengendara sepeda motor, yakni korban AT (14) dan sang kakak KT (15), yang melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS yang melihat korban dan sang kakak sempat memberikan isyarat dengan cara mengayunkan helm ke udara beberapa kali.Â
Namun, karena sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi membuat motor sang kakak korban melewati Bripda MS.
Sementara motor korban AT berada di posisi belakang. Kemudian bagian wajah korban terkena helm taktis yang diayun Bripda MS hingga mengalami luka di bagian pelipis mata hingga terjatuh.
Usai korban terjatuh, motor korban kembali menabrak motor sang kakak yang berada di posisi depan sehingga sang kakak pun terjatuh.
Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawa tak bisa tertolong. AT akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 13:00 WIT.
Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan Bripda MS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual.
AKBP Whansi Des Asmoro juga jelaskan, sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.
"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," bebernya dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).
Saat ini, terang AKBP Whansi Des Asmoro, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak bid propam Polda Maluku terkait hukuman kepada Bripda MS. Pasalnya, Bripda MS diproses pidana maupun dengan proses kode etik.
AKBP Whansi Des Asmoro juga menjelaskan, bahwa MS sebelumnya menyandang status saksi alias terlapor dan akhirnya dinaikkan status menjadi tersangka setelah pemeriksaan maraton dilakukan terhadap 14 orang saksi baik dari pihak keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi.
Bripda dijerat pasal 35 JUNTO pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.Â
Bripda MS juga dijerat dengan pasal 474 ayat 3 tindak Pedana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (aag)
Load more