DPR Sorot Rencana Impor Kendaraan Niaga Kopdes Merah Putih dari India: Belanja Pemerintah Harus Perkuat Lapangan Kerja!
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari India disorot parlemen. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan rencana itu harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya, BUMN Agrinas Pangan Nusantara, pelaksana utama pembangunan Kopersasi Desa Merah Putih di Indonesia, diketahui akan mengimpor 105 ribu kendaraan komersial termasuk pikap dari India tahun ini.
Impor, ujar Nurdin Halid tidak boleh keluar dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” ucapnya.
Dalam konteks itu, ia mengingatkan belanja negara seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja.
Menurut dia, kebijakan dengan nilai anggaran sangat besar tidak boleh diputus semata-mata atas dasar efisiensi harga, tetapi harus dihitung secara komprehensif dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.
Ia mengakui penguatan koperasi desa memang merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat.
Namun, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri yang dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” kata Halid.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kajian menyeluruh mengenai potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk skema peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kemitraan produksi, maupun perakitan lokal.
Pemerintah dinilai perlu membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional.
Dia lebih lanjut menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengawal kebijakan ini secara ketat.
Load more