Menko Yusril Kecam Keras Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, Tegaskan harus Dapat Sanksi Pidana
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai Anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya yang menganiaya siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas dan kakaknya Nasrim Karim (15).
Yusril menegaskan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib diberikan tindakan dan sanksi.
Menurutnya, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi.
Selain itu Yusril meminta agar pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan.
Polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” terang Yusril.
Sementara itu, Yusril memberikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang merespon cepat terkait kasus penganiayaan tersebut.
Yusril menyebutkan, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini.
Hal ini, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.
Selain itu, Yusril juga menilai, Polres Maluku Tenggara juga cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.
Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri, terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian.
Pembahasan tersebut mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” tutur Yusril.
Atas peristiwa ini, Yusril juga menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas peristiwa wafatnya Arianto Tawakal (14), yang diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripka MS.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” jelasnya. (ars/muu)
Load more