Heboh Masuknya Ribuan Taksi Listrik ke Bali, Dishub Angkat Bicara
- ANTARA
Denpasar, tvOnenews.com-Informasi di media sosial yang menyatakan ada ribuan taksi listrik akan masuk ke Bali dibantah Dinas Perhubungan (Dishub) Bali. “Bahwa informasi yang beredar melalui media sosial dan menyatakan telah adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali adalah tidak benar,” ucap Kepala Dishub Bali I Kadek Mudarta.
Ia dalam keterangan resmi di Denpasar, Senin menjelaskan, dalam rangka mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali guna mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diatur beberapa hal, termasuk kuota bagi taksi di Bali.
Berdasarkan kajian yang dilaksanakan pada tahun 2015, jumlah kuota seluruh taksi di Bali sebanyak 3.500 unit dan Pemprov Bali tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut.
Ini menunjukkan bahwa narasi yang mengatakan sebuah perusahaan kendaraan listrik hendak ekspansi besar melalui taksi listrik merupakan informasi keliru.
Kepala Dishub Bali mengatakan, sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan KBLBB Provinsi Bali Tahun 2022-2026 sesuai amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, juga diatur beberapa hal.
“Strategi percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali antara lain dilaksanakan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi,” ucap Mudarta.
Untuk hal ini Dishub Bali mengatur agar pelaku usaha mengganti armada taksi berbahan bakar minyak dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai secara bertahap sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan atau koperasi taksi.
Jika merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemprov Bali mendorong seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali wajib menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai tanggal 1 Januari 2026.
Dengan ini maka alih-alih Bali kedatangan ribuan unit taksi listrik, pemerintah daerah mendorong peralihan dilakukan pada unit yang sudah terdata.
Selanjutnya, apabila terdapat badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi, didorong melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan.
Load more