Nadiem Makarim Minta Penangguhan Penahanan, Alasan Kesehatan Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Chromebook
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau peralihan jenis tahanan dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/2/2025). Alasan utama yang diajukan adalah kondisi kesehatan Nadiem yang disebut terus mengalami gangguan, bahkan sempat mengalami pendarahan hingga harus dibantarkan dari tahanan.
“Sehubungan dengan kondisi dan kesehatan klien kami yang terus berulang masalah kesehatan, dengan ini kami secara resmi mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara a quo,” ujar salah satu kuasa hukum dalam persidangan.
Alasan Kesehatan dan Dasar Hukum
Kuasa hukum menyatakan, permohonan tersebut merujuk pada Pasal 108 Ayat 11 KUHAP. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa masa penahanan dapat dialihkan berdasarkan surat penyidikan, keputusan penuntut umum, atau penetapan majelis hakim.
Berkas permohonan diserahkan langsung kepada ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, dan diterima dalam persidangan.
“Ini ada permohonan kepada Majelis Hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan. Yang pada pokoknya alasan kesehatan,” ujar hakim Purwanto di ruang sidang.
Majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut.
Opsi Tahanan Kota hingga Rumah Sakit
Seusai persidangan, pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Ia menyebut ada beberapa opsi peralihan penahanan yang bisa dipertimbangkan.
“Peralihan ini bisa kita ajukan ke tahanan kota, tahanan rumah, ataupun ditempatkan di rumah sakit,” kata Zaid.
Menurutnya, kondisi kesehatan kliennya membutuhkan penanganan khusus. Penyakit yang diderita disebut berada pada wilayah internis dan memerlukan tingkat sterilitas serta kebersihan ekstra.
Kuasa hukum berharap, dengan peralihan jenis penahanan, Nadiem dapat memperoleh perawatan yang lebih optimal tanpa harus mengulang kondisi medis yang sama.
Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menyebut, perhitungan kerugian negara terdiri atas dua komponen utama, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak melalui kajian yang memadai.
Laptop berbasis Chromebook tersebut juga dianggap tidak efektif untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.
Dugaan Memperkaya Diri dan Peran Terdakwa Lain
Selain dugaan merugikan negara, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar. Ia disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade.
Jaksa menilai kebijakan tersebut menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan berbasis perangkat tersebut di Indonesia.
Dalam dakwaan disebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa memaparkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari total investasi Google yang mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatat perolehan surat berharga sebesar Rp5,59 triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem tidak sendirian. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Permohonan penangguhan penahanan ini menjadi babak baru dalam proses persidangan kasus korupsi Chromebook yang menyita perhatian publik. Majelis hakim kini tengah mempertimbangkan apakah alasan kesehatan yang diajukan dapat menjadi dasar pengalihan jenis penahanan.
Keputusan majelis akan menentukan apakah Nadiem tetap menjalani penahanan di rutan, dialihkan menjadi tahanan kota atau rumah, atau ditempatkan di fasilitas kesehatan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dengan agenda berikutnya, sementara publik menanti putusan hakim atas permohonan yang diajukan mantan menteri tersebut. (nsp)
Load more