GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus TPPO Modus Jual Beli Bayi Lintas Provinsi, Terancam 15 Tahun Penjara

12 Orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di beberapa wilayah Indonesia (lintas provinsi).
Rabu, 25 Februari 2026 - 13:24 WIB
ILUSTRASI - Bayi
Sumber :
  • Pexels

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli bayi di beberapa wilayah Indonesia (lintas provinsi).

“Pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban,” kata Wakabareskrim Irjen Pol Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nunung mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. 

“Kalau kita masih ingat waktu itu adalah bayi Bilqis ya. Nah, itu tidak cukup sampai di situ sehingga kita kembangkan oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO. Kemudian berkolaborasi dengan Dirtipidum dan Densus 88 Antiteror. Kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia,” jelas Nunung.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan bahwa tersangka terdiri dari kelompok perantara dan orang tua.

“Tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua,” ucap Nurul.

Nurul menyebutkan para tersangka memperjualbelikan bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau dan Papua. 

Adapun tersangka yang berasal dari kelompok perantara, yaitu perempuan berinisial NH, LA, EMT, ZH, H, BSN dan F serta laki-laki berinisial S.

Sementara itu, tersangka dari kelompok orang tua, yaitu perempuan berinisial CPS dan DRH. Lalu, laki-laki berinisial RET yang merupakan pacar dari tersangka EP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Modus operandinya, yaitu dengan menggunakan media sosial dalam hal ini adalah TikTok, Facebook dan semacamnya. Jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” tegas Nurul.

Atas peristiwa ini, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 21 unit HP, 17 buah ATM, 74 dokumen dan 1 tas perlengkapan bayi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Apa dengan Dortmund? Atalanta Ungkap Hubungan Memanas saat Duel di Liga Champions

Ada Apa dengan Dortmund? Atalanta Ungkap Hubungan Memanas saat Duel di Liga Champions

CEO Atalanta, Luca Percassi, melontarkan candaan bernada sindiran saat laga penentuan babak play-off Liga Champions melawan Borussia Dortmund, Kamis (26/2/2026)
Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi amankan pengemudi dan penumpang mobil Calya hitam usai lawan arah menabrak sejumlah kendaraan hingga diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar
Punya Maag atau GERD, Apakah Bisa Puasa Ramadhan? dr Zaidul Akbar Menjawab

Punya Maag atau GERD, Apakah Bisa Puasa Ramadhan? dr Zaidul Akbar Menjawab

Berikut tips puasa bagi penderita maag atau GERD ala dr Zaidul Akbar. Jangan lupa konsultasi juga dengan dokter anda.
All England 2026: Pelatih Tunggal Putra Sampaikan Pesan Penting untuk Alwi Farhan

All England 2026: Pelatih Tunggal Putra Sampaikan Pesan Penting untuk Alwi Farhan

Alwi Farhan jadi salah satu wakil Indonesia yang akan tampil di turnamen All England 2026 pada awal Maret mendatang.
Media Belanda Sebut Patrick Kluivert Cocok dengan Ciri-ciri Calon Pelatih Timnas Belanda

Media Belanda Sebut Patrick Kluivert Cocok dengan Ciri-ciri Calon Pelatih Timnas Belanda

Nama Patrick Kluivert kembali mencuat ke publik. Setelah tak lagi menukangi Timnas Indonesia, mantan striker Belanda itu dirumorkan masuk radar calon pelatih ..
Wabup Kulon Progo Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi PT SAK, Modal Rp32 Miliar Tak Tersisa

Wabup Kulon Progo Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi PT SAK, Modal Rp32 Miliar Tak Tersisa

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko menyatakan penyertaan modal dari APBD kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) sebesar Rp 32 miliar

Trending

Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik menegangkan pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam nyaris diamuk massa di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Rekor Buruk Lawan Dortmund, Atalanta Butuh Keajaiban di Liga Champions!

Rekor Buruk Lawan Dortmund, Atalanta Butuh Keajaiban di Liga Champions!

Atalanta mengusung misi berat saat menjamu Borussia Dortmund pada leg kedua babak play-off Liga Champions. La Dea harus membalikkan defisit dua gol setelah tumbang 0-2 di Signal Iduna Park.
Segera Debut Bareng Yamaha di MotoGP, Toprak Razgatlioglu Kaget Lihat Gaya Ekstrem Rekan Satu Tim

Segera Debut Bareng Yamaha di MotoGP, Toprak Razgatlioglu Kaget Lihat Gaya Ekstrem Rekan Satu Tim

Toprak Razgatlioglu akan jadi salah satu pembalap debutan di ajang MotoGP 2026.
Punya Maag atau GERD, Apakah Bisa Puasa Ramadhan? dr Zaidul Akbar Menjawab

Punya Maag atau GERD, Apakah Bisa Puasa Ramadhan? dr Zaidul Akbar Menjawab

Berikut tips puasa bagi penderita maag atau GERD ala dr Zaidul Akbar. Jangan lupa konsultasi juga dengan dokter anda.
Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Klausul yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional termuat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Puluhan Ribu BPJS Kesehatan Warga Masih Nonaktif, DPR Desak BPJS Percepat Proses Reaktivasi PBI

Puluhan Ribu BPJS Kesehatan Warga Masih Nonaktif, DPR Desak BPJS Percepat Proses Reaktivasi PBI

Komisi IX DPR RI menyoroti lambannya reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), terkhusus di Jambi.
All England 2026: Pelatih Tunggal Putra Sampaikan Pesan Penting untuk Alwi Farhan

All England 2026: Pelatih Tunggal Putra Sampaikan Pesan Penting untuk Alwi Farhan

Alwi Farhan jadi salah satu wakil Indonesia yang akan tampil di turnamen All England 2026 pada awal Maret mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT