News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituding Kubu Yaqut Ada Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Beri Pernyataan Tegas

KPK bantah kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini yang menyebut ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:30 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah pernyataan kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini yang menyebut ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini bahwa seluruh proses mekanisme aspek formil maupun materil sudah dilakukan oleh KPK dalam penyidikan terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengungkapkan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini sudah berdasarkan kecukupan bukti dan juga keterangan saksi-saksi yang diperiksa.

"Kita flashback ingat kembali bahwa perkara ini penyidikannya berangkat dari sprindik umum ya, belum ada penetapan tersangka pada saat itu sekitar Agustus tahun 2025 ya, yang kemudian pada awal tahun ini KPK menetapkan dua orang yaitu saudara YCQ dan saudara IAA menjadi tersangka dalam perkara ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, bahwa KPK optimis jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kubu Yaqut Qoumas.

"Kami tentu optimis karena seluruh rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, dan tentu naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menyebut ada cacat prosedur terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Melissa menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini KPK masih menggunakan pasal-pasal yang sudah dicabut di dalam KUHP baru.

Sehingga dirinya akan membuktikan hal tersebut di dalam persidangan praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali," katanya, Selasa (24/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melissa juga menuturkan, bahwa sejauh ini, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami yang berisi uraian perkara yang berisi apa saja yang mengaikat perbuatan beliau," tuturnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirut PT Railink: Bisnis MOSS Wujudkan Ekosistem Kereta Api Terintegrasi

Dirut PT Railink: Bisnis MOSS Wujudkan Ekosistem Kereta Api Terintegrasi

PT Railink selaku operator kereta bandara di Medan dan Yogyakarta memiliki dua core bisnis utama yakni layanan angkutan penumpang dan bisnis Maintenance,
Menteri HAM Desak TNI Klarifikasi Penembakan di Puncak, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Balita

Menteri HAM Desak TNI Klarifikasi Penembakan di Puncak, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Balita

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menegaskan konflik bersenjata antara TNI dan TPNPB tidak boleh berujung pada jatuhnya korban dari masyarakat sipil.
‎Erick Thohir Sebut PSSI Belum Ada Rencana Naturalisasi Pemain Baru Lagi: John Herdman Prioritaskan Skuad Sekarang

‎Erick Thohir Sebut PSSI Belum Ada Rencana Naturalisasi Pemain Baru Lagi: John Herdman Prioritaskan Skuad Sekarang

Para pencinta sepak bola Indonesia tengah dihebohkan soal kabar adanya satu pemain keturunan baru yang bakal dinaturalisasi PSSI. Pemain tersebut bahkan menyatakan bersedia untuk membela Timnas Indonesia
Dirjen Bea Cukai Tekankan Integritas dan Kinerja di Tengah Konflik Global

Dirjen Bea Cukai Tekankan Integritas dan Kinerja di Tengah Konflik Global

memastikan kinerja penerimaan negara tetap optimal sekaligus memperkuat integritas pegawai di tiga kantor wilayah, yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY,
KDM Sesumbar Beri Gambaran Indah Hasil Revitalisasi Penggabungan Gedung Sate-Gasibu: Kenapa Harus Resah?

KDM Sesumbar Beri Gambaran Indah Hasil Revitalisasi Penggabungan Gedung Sate-Gasibu: Kenapa Harus Resah?

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terbuka membagikan gambaran keindahan dari hasil proyek revitalisasi gabungkan halaman Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu.
Tiga Bupati dan Wali Kota Jatim OTT KPK, Emil Dardak Dorong Evaluasi Sistem Integritas: Sangat Prihatin

Tiga Bupati dan Wali Kota Jatim OTT KPK, Emil Dardak Dorong Evaluasi Sistem Integritas: Sangat Prihatin

Wagub Jawa Timur Emil Dardak menegaskan, kasus korupsi yang menyeret kepala daerah harus jadi alarm keras untuk membenahi sistem tata kelola pemerintahan.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Selengkapnya

Viral