News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD Singgung Masalah Penetapan Tersangka oleh KPK: Sejak Awal Saya Heran

Mahfud MD menilai penetapan tersangka Gus Yaqut yang dilakukan oleh pimpinan KPK menjadi janggal karena pimpinan lembaga tersebut bukan berstatus penyidik.
Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB
Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube/LeonHartono

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya mengenai perkara tambahan kuota haji 2024 yang kini bergulir dalam sidang praperadilan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud berharap penanganan perkara tersebut berlangsung secara objektif dan berpegang pada aturan hukum.

Ia menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa unsur kriminalisasi maupun praktik yang mengabaikan prinsip penegakan hukum.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menekankan bahwa korupsi memang merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas. Namun demikian, proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. "Semua harus benar dan sesuai aturan," tegasnya dalam keterangan di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).

Penetapan tersangka dinilai janggal secara prosedural

Namun dalam pandangannya, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dari sisi prosedur. Salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pimpinan lembaga tersebut bukan berstatus penyidik.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan praperadilan, yaitu bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan. 

Menanggapi hal tersebut, Prof Mahfud menyatakan "Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Mahfud juga menilai substansi perkara ini perlu dilihat secara lebih cermat, khususnya terkait pengkategorian kuota haji sebagai kerugian negara. Menurutnya, klasifikasi tersebut tidak tepat.

Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia itu menyatakan bahwa kuota haji pada dasarnya tidak berkaitan dengan penggunaan uang negara.

"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Di sisi lain, Mahfud juga memberikan penilaian positif terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh menteri agama saat itu dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi yang sah. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan situasi tertentu serta kewenangan yang melekat pada jabatan menteri. "Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud juga memaparkan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi negara. Konsep tersebut merujuk pada kewenangan pejabat untuk mengambil kebijakan ketika belum terdapat aturan yang secara jelas mengatur suatu situasi, sementara keputusan tetap harus diambil.

"Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," papar dia.

Ia mengingatkan bahwa jika diskresi pejabat diperlakukan sebagai tindak pidana, maka dampaknya dapat menghambat kinerja birokrasi. Pejabat publik dikhawatirkan akan menjadi ragu bahkan takut mengambil keputusan dalam menjalankan tugasnya.

Mahfud menilai pemisahan yang jelas antara kebijakan administratif dan perbuatan pidana sangat penting dalam sistem pemerintahan. Tanpa pembedaan tersebut, pejabat publik berpotensi kehilangan keberanian untuk menjalankan kewenangannya, termasuk dalam mengambil keputusan yang bersifat diskresioner.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berharap proses hukum yang berjalan saat ini tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Proses tersebut, menurutnya, harus menghindari kriminalisasi sekaligus tetap memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan. "Semoga semuanya berjalan baik," tandasnya.

Dari sudut pandang Mahfud yang pernah berkiprah dalam cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, perkara ini dinilai tidak sekadar menyangkut ada atau tidaknya unsur korupsi. Lebih jauh, kasus tersebut juga mencerminkan bagaimana hukum ditempatkan dalam pengambilan kebijakan publik. Jika aparat penegak hukum mengabaikan prosedur dan gagal membedakan kebijakan dengan tindak pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka, tetapi juga masa depan tata kelola pemerintahan. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar

Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar

Polres Bogor meraih juara II perlombaan Pospam (pos pengamanan) Terpadu Terbaik dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026 se-Jawa Barat (Jabar).
Potongan Ojol 8 Persen Disorot, Ekonom Ingatkan Perlindungan Mitra Harus Jalan Bersama

Potongan Ojol 8 Persen Disorot, Ekonom Ingatkan Perlindungan Mitra Harus Jalan Bersama

Kebijakan potongan ojol 8 persen dinilai perlu diiringi perlindungan sosial. Ekonom soroti dampak bagi driver, aplikator, dan konsumen.
Timnas Indonesia Kembali Tampil di Piala Asia 2027, AFC Akui Butuh Wajah Baru di Turnamen

Timnas Indonesia Kembali Tampil di Piala Asia 2027, AFC Akui Butuh Wajah Baru di Turnamen

Drawing pembagian grup Piala Asia 2027 ini akan digelar di Arab Saudi, pada Sabtu (9/5/2026). Drawing memang sempat dijadwalkan ulang karena terdampak konflik Timur Tengah. 
Mengenal Mahkota Binokasih, Pusaka yang Dikirab Dedi Mulyadi di Situs Astana Gede Kawali

Mengenal Mahkota Binokasih, Pusaka yang Dikirab Dedi Mulyadi di Situs Astana Gede Kawali

Suasana khidmat menyelimuti Situs Astana Gede Kawali, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (3/5/2026) malam. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hadir langsung dalam ...
Buka Muscab PPP se-Sumut, Mardiono Minta Kader Turun Bantu Rakyat dan Dukung Program Pemerintah

Buka Muscab PPP se-Sumut, Mardiono Minta Kader Turun Bantu Rakyat dan Dukung Program Pemerintah

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, membuka agenda Musyawarah Cabang (Muscab) PPP yang diikuti pengurus dari seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
NOC Indonesia Perkenalkan Safeguarding di Kejurnas Akuatik, Atlet Lebih Aman dan Nyaman Dalam Berkompetisi

NOC Indonesia Perkenalkan Safeguarding di Kejurnas Akuatik, Atlet Lebih Aman dan Nyaman Dalam Berkompetisi

Kejuaraan Nasional Akuatik yang digelar di Stadion Akuatik GBK Senayan pada 28 April hingga 1 Mei 2026 itu menjadi tonggak awal perubahan penting dalam dunia olahraga nasional.

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Tengah heboh kabar Dokter Richard Lee di media sosial. Jika sertifikat mualafnya dicabut, begini respon pihaknya langsung
STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkap penyesalan terbesarnya selama menangani skuad Garuda, dengan laga kontroversial melawan Bahrain.
Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Ketimbang menunggu diaspora Belanda yang mulai ragu dinaturalisasi karena isu Passportgate, Timnas Indonesia bisa alihkan fokus terhadap eks Brasil U-20 ini.
Selengkapnya

Viral