Soal Kasus Nabilah O'brien, DPR Heran: Kenapa Sih Polisi Suka-suka Sekali Mentersangkakan Orang yang Jadi Korban?
- YouTube TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan kasus yang menjerat Nabilah O’Brien menuai kritik Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP yang juga purnawirawan Polri, Safaruddin, mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan korban justru sebagai tersangka.
Safaruddin menilai, dalam kasus tersebut Nabilah tidak seharusnya dipidana.
Ia bahkan mengaku heran dengan keputusan penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan status tersangka terhadap Nabilah setelah melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya.
“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban,” kata Safaruddin dalam rapat di Komisi III DPR RI, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, perkara tersebut juga tidak memenuhi unsur pidana baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau pun juga berdasarkan UU ITE juga tidak bisa juga dipidana. Karena itu termasuk kepentingan umum itu, tidak bisa,” ujarnya.
Ia pun mendukung agar perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Oleh karena itu saya sangat setuju bahwa kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan. Kepada Ibu Nabila, sebagai tersangka dalam kasus ini, saya minta kepada Bareskrim Polri segera men-SP3-kan ini,” tegasnya.
Safaruddin yang juga eks Kapolda Kalimantan Timur, mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali di tubuh Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu loh,” ujarnya.
Ia menekankan penyidik harus lebih profesional dan adil dalam menjalankan proses penyidikan.
Terlebih, dalam KUHAP baru telah diatur adanya sanksi bagi penyidik yang melakukan kesalahan dalam proses hukum.
“Saya minta Polri ini sudah lebih adil dalam melakukan penyidikan. Ingat, di KUHAP yang baru juga ada itu, ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik maupun pidana,” kata Safaruddin.
Load more