Buntut Kasus Nabilah O’Brien, DPR Sentil Penegakan Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Lebih Hati-hati
- tvOnenews - adinda
Habiburokhman menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru seharusnya menjadi momentum perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif dan substantif,” kata dia.
Ia menambahkan tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui pengadilan.
“Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto agar proses hukum tidak sampai merugikan masyarakat kecil.
“Secara khusus Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” ungkap Habiburokhman. (rpi/iwh)
Load more