Gus Yaqut Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak menghadiri putusan sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Menurut kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut tidak dapat menghadiri persidangan karena kelelahan.
“Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga,” ungkap Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dia mengatakan sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan keluarga dari Rembang, Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, Mellisa juga menuding Mellisa KPK menyalahgunakan kewenangan dalam proses penetapan tersangka Yaqut. Pasalnya, penetapan tersangka Yaqut dilakukan oleh pimpinan KPK.
“Karena kita lihat dalam fakta persidangan kemarin, sesuai dalil yang kami sampaikan, di dalam UU KPK sudah dihapus terkait pimpinan memiliki kewenangan sebagai penyidik,” ucap Mellisa.
“Sehingga pimpinan tidak lagi punya kewenangan menetapkan tersangka, sesuai KUHAP yang baru juga,” tambahnya.
Dia menyebut yang berwenang untuk menetapkan tersangka adalah penyidik. Sementara itu, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.
“Namun di dalam penetapan tersangkanya Gus Yakut ternyata yang menandatangani itu adalah pimpinan KPK. Seperti itu. Dari situ saja kita sudah lihat, oh itu tidak sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujar Mellisa. (saa)
Load more