News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar: Gus Alex Penuhi Panggilan KPK, Langsung Diperiksa

Gus Alex penuhi panggilan KPK dan diperiksa terkait kasus kuota haji Rp622 miliar. Status penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 12:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag Gus Alex Saat Tinjau Fasilitas di Arafah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (17/3/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“IAA sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia tiba sekitar pukul 08.20 WIB,” ujar Budi kepada awak media.

Status Penahanan Masih Menunggu

Meski telah menjalani pemeriksaan, KPK belum memastikan apakah Gus Alex akan langsung ditahan atau tidak pada hari yang sama.

Budi menyebut keputusan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Berawal dari Penyidikan 2025

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam pengusutan awal, lembaga antirasuah menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar.

Pada tahap awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring berjalannya proses audit, angka tersebut kemudian diperbarui.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Dua Tersangka: Yaqut dan Gus Alex

Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada 9 Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Sebelumnya, KPK juga sempat mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

  • Fuad Hasan Masyhur

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pencegahan hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut, sehingga status tersangka tetap sah secara hukum.

Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

Dengan diperiksanya Gus Alex, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan layanan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

KPK memastikan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan bukti baru.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Gus Alex masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Publik menunggu langkah lanjutan dari lembaga antirasuah, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK juga membuka peluang untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji ke depan.

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar, kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK pada tahun 2026. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nyesek! Anak Beruang Ditemukan Menyedihkan usai Kehilangan Induknya Imbas Karhutla, Kini Diselamatkan Relawan

Nyesek! Anak Beruang Ditemukan Menyedihkan usai Kehilangan Induknya Imbas Karhutla, Kini Diselamatkan Relawan

Anak beruang madu bernama Anggun yang ditemukan usai kehilangan induknya di tengah hutan bekas karhutla di Kalimantan kini direhabilitasi oleh BKSDA Kaltim.
Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara

Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara di Bidakara Assembly Hall, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Polisi Ungkap Ada Dua Barang Bukti pada Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Polisi Ungkap Ada Dua Barang Bukti pada Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Betrand Peto (BP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Sabtu, 12 September 2026.
Debut di Panggung Asia, Wonderkid Persib Ikhwan Tanamal Bangga Bantu Maung Bandung Kalahkan FC Seoul di ACL 2

Debut di Panggung Asia, Wonderkid Persib Ikhwan Tanamal Bangga Bantu Maung Bandung Kalahkan FC Seoul di ACL 2

Debut manis ditorehkan bek Persib, Ikhwan Tanamal, di kompetisi Asia. Tiga poin berhasil dibawa pulang setelah Maung Bandung bertandang ke markas FC Seoul.
Duel yang Lama Dinanti, Justin Gaethje Beri Sinyal Siap Lawan Conor McGregor

Duel yang Lama Dinanti, Justin Gaethje Beri Sinyal Siap Lawan Conor McGregor

Juara baru kelas ringan UFC Justin Gaethje masih membuka peluang menghadapi Conor McGregor, meski duel yang telah lama dinanti tersebut belum pernah terwujud.
Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memfasilitasi landing page UMKM Sumatera Bangkit untuk memperluas akses pasar dan mendukung pemulihan usaha terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 pemain Timnas Indonesia terancam dicoret pelatih Timnas Indonesia, John Herdman karena cedera jelang FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk Jay Idzes dan Mees Hilgers.
Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Apriliani Niken Pratiwi, istri Joni Iskandar, residivis curanmor & narkotika yang pernah protes suami ditembak polisi kini ditangkap akibat peredaran narkoba.
Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak

Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak

Aturan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kepolisian Masih Dalami Kasus Kades di Pasuruan yang Digrebek Berduaan Sama Wanita, Videonya Viral di Medsos

Kepolisian Masih Dalami Kasus Kades di Pasuruan yang Digrebek Berduaan Sama Wanita, Videonya Viral di Medsos

Viral di media sosial dengan video yang memperlihatkan penggrebekan Kepala Desa tengah berduaan dengan wanita. Kasus ini pun didalami Kepolisian.
Selengkapnya

Viral