Profil dan Harta Kekayaan Gus Alex, Stafsus Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Ditahan KPK Imbas Korupsi Kuota Haji
- ANTARA/Rio Feisal
Gus Alex tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya. Ia juga tak mempunyai utang sehingga sub total harta kekayaannya kini mencapai Rp7,3 miliar.
Perjalanan Gus Alex Ditahan KPK Akibat Kasus Dugaan Skandal Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini melibatkan mantan Menag Gus Yaqut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan pengumuman terkait penghitungan awal kerugian dialami negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. KPK mengungkapkan negara rugi lebih dari Rp1 triliun.
Akibatnya, KPK melakukan pencekalan tiga orang yang diduga terlibat kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga Fuad Hasan Masyhur.
Akan tetapi, Gus Yaqut melayangkan pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu terjadi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengajukan permohonan tersebut pada 10 Februari 2026. Adapun pengajuannya telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Apesnya, Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi target KPK saat memperpanjang pencegahan keduanya ke luar negeri pada 19 Februari 2026. Sementara, KPK tidak memperpanjang pencekalan terhadap Fuad.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, KPK menyampaikan kerugian keuangan negara menyentuh Rp622 miliar.
Majelis hakim PN Jaksel memutuskan penolakan terhadap permohonan praperadilan dilayangkan Yaqut pada 11 Maret 2026. Hingga akhirnya, mantan Menag tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Sementara Gus Alex ditahan sampai 5 April 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan peran dari Gus Alex. Mantan Stafsus Menag itu sangat dominan dalam pengumpulan fee agar ibadah haji khusus semakin cepat dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK menduga Gus Alex akan menyerahkan dana yang berhasil dikumpulkan kepada Gus Yaqut. Tujuannya tentu guna berbagai kebutuhan. Dugaan itu semakin kuat dari hasil sejumlah bukti yang dipegang oleh penyidik.
(hap)
Load more