Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E yang kedapatan melintas di luar wilayah Kabupaten Blora saat momen lebaran Idul Fitri.
Belakangan terungkap, pengemudi kendaraan tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Agus Listiyono.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Agus secara terbuka mengakui kekhilafannya telah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di luar urusan kedinasan.
"Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu," ujar Agus saat memberikan klarifikasi di Blora, Senin (23/3).
Agus merinci perjalanannya yang dilakukan pada Sabtu (21/3) tersebut. Awalnya, ia menggunakan mobil itu untuk menghadiri agenda silaturahmi ke kediaman Bupati Blora, Arief Rohman, sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, setelah agenda resmi selesai, ia justru melanjutkan perjalanan pribadi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran.
Tak berhenti di situ, pada sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB, Agus membawa kendaraan dinas tersebut menuju Sragen melalui jalur Kuwu dan Wirosari untuk mengunjungi rumah mertuanya.
Saat melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan tersebut terjepret kamera warga dan fotonya langsung viral di media sosial.
"Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran," akunya.
Terkait aturan penggunaan fasilitas negara, Agus sebenarnya tidak membantah adanya larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, KPK dengan tegas melarang penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi guna mencegah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Meskipun demikian, ia berdalih ada kekeliruan dalam menafsirkan instruksi tersebut.
"Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya," tambah Agus.
Ia berupaya meyakinkan publik bahwa penggunaan mobil tersebut tidak berlangsung lama dan hanya dilakukan untuk satu tujuan utama. Ia juga menegaskan sudah berada kembali di Blora pada Minggu (22/3) malam.
"Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu (22/3) malam saya sudah kembali," tuturnya.
Aksi penggunaan mobil pelat merah untuk urusan mudik atau silaturahmi keluarga ini menuai kritik tajam dari warganet.
Publik menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang secara eksplisit mengatur bahwa kendaraan operasional pemerintah hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi jabatan, bukan untuk urusan personal. (ant/dpi)
Load more