Menuju Sistem Hukum Lebih Adil dan Transparan, Peradilan Militer dan Sipil Kian Disinergikan
- unsplash.com/Sushanta Rokka
Menurutnya, keberadaan peradilan militer justru mencerminkan spesialisasi hukum yang diperlukan untuk menjaga profesionalisme institusi militer.
“Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum khusus untuk menjaga disiplin, stabilitas, dan kesiapan operasional TNI,” jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa sistem tersebut harus tetap berada dalam kerangka supremasi hukum sipil agar tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.
Mahasiswa Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Pandangan serupa disampaikan oleh Gangga Listiawan yang menilai bahwa peradilan militer saat ini telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa selama belum ada revisi undang-undang, maka seluruh pihak perlu menghormati mekanisme yang ada.
“Dalam negara hukum, kita tidak bisa hanya berangkat dari persepsi keadilan, tetapi juga harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan agar proses peradilan militer tetap akuntabel dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Sorotan Kasus dan Tantangan Reformasi Hukum
Dalam sesi diskusi, peserta juga menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis yang melibatkan oknum TNI. Pertanyaan utama yang muncul adalah mengapa kasus pidana umum tersebut tidak langsung diproses melalui peradilan sipil.
Menanggapi hal itu, Budi Pramono menjelaskan bahwa secara normatif, anggota TNI aktif masih berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Selama pelaku berstatus prajurit aktif, maka proses hukum berada di peradilan militer. Namun, wacana membawa kasus pidana umum ke peradilan sipil terus berkembang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) biasanya dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap, bukan sebelum proses peradilan berlangsung.
Revisi UU Jadi Kunci Perubahan Sistem
Sementara itu, Gangga menegaskan bahwa perubahan mekanisme peradilan hanya dapat dilakukan melalui jalur legislasi, yakni revisi undang-undang.
“Kalau ada dorongan agar diadili di peradilan umum, maka jalurnya adalah perubahan undang-undang, bukan dengan mengabaikan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diskusi tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan, semua pihak sepakat pada satu hal: pentingnya sistem peradilan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik.
Load more