Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
Sebagaimana diketahui, Keputusan KPK yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah masih menuai sorotan publik.
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan peralihan Gus Yaqut dari rutan ke tahanan rumah sudah sesuai dengan undang-undang (UU).
Mahfud MD pun memberikan kritikan pedas soal hal tersebut melalui cuitan di akun media social X-nya @mohmahfudmd pada Sabtu (28/3/2026).
Mahfud MD menjelaskan, bahwa alasan KPK yang menyebut pengalihan penahanan Yaqut telah sesuai dengan undang-undang pada dasarnya memang benar.
Namun, Mahfud katakan, bahwa jika Yaqut tetap ditahan di rumah tahanan (rutan), hal itu juga sama-sama sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma ssuai UU. betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU. Jika tahanan tahan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dgn UU. Soalnya, mengapa dan apa. Ini hukum loh," tulis Mahfud MD di akun X-nya.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar kesesuaian dengan undang-undang, melainkan alasan di balik keputusan tersebut yang harus dijelaskan secara terbuka.
Bahkan ia menambahkan, baik penahanan di rumah maupun di rutan sama-sama memiliki dasar hukum, sehingga publik perlu mengetahui pertimbangan yang melatarbelakanginya.
Seperti diketahui, Gus Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023 dan 2024.
Pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya sempat berubah menjadi tahanan rumah.
Adapun hal ini diketahui publik justru bukan dari KPK, melainkan dari pengakuan istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, saat mengunjungi sang suami di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026) lalu.
Noel adalah tersangka dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Ia juga membantah anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan momentum Lebaran 2026.
Menurutnya, langkah itu murni didasarkan pada kebutuhan strategi dalam proses hukum, bukan karena faktor hari raya.
“Apakah ini akan di-acc pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Asep menjelaskan fokus utama KPK adalah menentukan langkah yang paling tepat di setiap tahapan penyidikan. Karena itu, keputusan pengalihan penahanan dipandang sebagai bagian dari taktik penanganan kasus.
Selain itu, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengacu pada ketentuan dalam KUHAP. Keputusan itu juga telah melalui pembahasan bersama pimpinan KPK, termasuk dirinya.
Lebih lanjut, hasil rapat tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Ia menyebut mekanisme pengambilan keputusan akan dibuka di hadapan Dewas seiring adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut. (aag)
Load more