News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum 3 Prajurit TNI Sebut Serka FY Bukan Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BRI

Tim kuasa hukum menegaskan terdakwa 3 yakni Serka FY tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kacab bank BRI.
Senin, 13 April 2026 - 14:26 WIB
Tim kuasa hukum tiga prajurit TNI membacakan eksepsi dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum menegaskan terdakwa 3 yakni Serka FY tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BRI di Jakarta berinisial MIP (37).

Sebelumnya, para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).

"Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi salah sasaran subjek hukum atau error in persona," katanya. 

Tiga terdakwa prajurit TNI AD dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BRI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026).
Tiga terdakwa prajurit TNI AD dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BRI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa itu, Nugroho menilai terdakwa 3 tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Tim kuasa hukum menguraikan secara komprehensif sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tertanggal 6 April 2026.

Menurut mereka, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum menyebut bahwa dalam surat dakwaan tidak terdapat uraian fakta yang secara spesifik menjelaskan peran maupun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 3.

Bahkan, tidak ada satu pun bagian dakwaan yang mengaitkan terdakwa 3 dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa dakwaan tersebut tidak memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memuat uraian fakta secara rinci agar dapat dipahami oleh terdakwa.

Akibatnya, terdakwa 3 disebut tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan. Hal ini, menurut kuasa hukum, menjadi bukti bahwa dakwaan disusun secara kabur atau obscure libel.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Juru Parkir Liar Diduga Cekcok dengan Pengemudi Ojol di Pamulang Tangsel, Polisi Ungkap Faktanya

Viral Juru Parkir Liar Diduga Cekcok dengan Pengemudi Ojol di Pamulang Tangsel, Polisi Ungkap Faktanya

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria diduga juru parkir liar terlibat cekcok dengan pengemudi ojek online (Ojol) di Pamulang, Senin (13/4).
Eks Gelandang Timnas Indonesia Takjub Lihat John Herdman, Puji Penampilan Skuad Garuda di FIFA Series

Eks Gelandang Timnas Indonesia Takjub Lihat John Herdman, Puji Penampilan Skuad Garuda di FIFA Series

Mantan gelandang Timnas Indonesia memuji performa Timnas Indonesia di bawah asuhan John Herdman saat tanding di FIFA Series 2026. Bagaimana penampilan Timnas?
Eks Gelandang Timnas Indonesia Takjub Lihat John Herdman, Puji Penampilan Skuad Garuda di FIFA Series

Eks Gelandang Timnas Indonesia Takjub Lihat John Herdman, Puji Penampilan Skuad Garuda di FIFA Series

Mantan gelandang Timnas Indonesia memuji performa Timnas Indonesia di bawah asuhan John Herdman saat tanding di FIFA Series 2026. Bagaimana penampilan Timnas?
Detik-Detik Wafatnya Yai Mim Diungkap Aviwkila, Meninggal dalam Posisi Duduk

Detik-Detik Wafatnya Yai Mim Diungkap Aviwkila, Meninggal dalam Posisi Duduk

Detik-detik wafatnya Yai Mim diungkap musisi Aviwkila, meninggal dalam posisi duduk.
DPR Apresiasi MIND ID, Hilirisasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi

DPR Apresiasi MIND ID, Hilirisasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Di tengah gejolak harga komoditas global dan dinamika industri pertambangan, Holding Industri Pertambangan MIND ID mampu terus mencatatkan kinerja positif
Bus Berekum Chelsea Dibajak Perampok, Pemain Muda Ghana Meninggal Dunia Karena Ditembak

Bus Berekum Chelsea Dibajak Perampok, Pemain Muda Ghana Meninggal Dunia Karena Ditembak

Insiden tragis tersebut terjadi saat rombongan klub asal Ghana, Berekum Chelsea FC dalam perjalanan pulang usai menjalani laga tandang pada Minggu (12/4/2026) malam waktu setempat

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik resmi melaporkan JK ke SPKT Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam, terkait ceramah.
Selengkapnya

Viral