Kuasa Hukum 3 Prajurit TNI Sebut Serka FY Bukan Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BRI
- ANTARA/Siti Nurhaliza
"Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum," ucap Nugroho.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil.
Dengan demikian, mereka meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara ini.
Mereka menilai bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memulihkan keseimbangan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (ant)
Load more