GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum 3 Prajurit TNI Sebut Serka FY Bukan Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BRI

Tim kuasa hukum menegaskan terdakwa 3 yakni Serka FY tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kacab bank BRI.
Senin, 13 April 2026 - 14:26 WIB
Tim kuasa hukum tiga prajurit TNI membacakan eksepsi dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Dalam memperkuat argumentasinya, kuasa hukum merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.

Oleh karena itu, dakwaan harus dirumuskan secara jelas dan lengkap agar terdakwa dapat memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kuasa hukum juga mengutip pandangan A. Soetomo yang menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun dengan ketelitian (cermat), tidak menimbulkan keraguan (jelas), serta memuat seluruh unsur yang diperlukan (lengkap). 

Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan tidak sah.

Menurut kuasa hukum, apabila dikaitkan dengan pendapat para ahli tersebut, maka surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dakwaan juga dinilai tidak merumuskan seluruh unsur tindak pidana, tidak merinci peran masing-masing terdakwa, serta tidak menjelaskan secara konkret bagaimana peristiwa pidana terjadi.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa.

Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.

Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.

"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.

Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum guna menghindari kesewenang-wenangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh, kuasa hukum mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Dalam pandangan kuasa hukum, ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer. Oleh karena itu, secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

​Persib Akui Masuk Dalam Daftar Hitam Registration Ban FIFA Atas Kasus Daisuke Sato Tak Ganggu Perburuan Pemain Baru

​Persib Akui Masuk Dalam Daftar Hitam Registration Ban FIFA Atas Kasus Daisuke Sato Tak Ganggu Perburuan Pemain Baru

Persib Bandung belum membayarkan penalti atas kasus pemutusan kontrak sepihak Daisuke Sato setelah sidang di Court Arbitration of Sports selesai. 
Mengenal Diet Kolesterol, Apa Manfaatnya?

Mengenal Diet Kolesterol, Apa Manfaatnya?

Berikut ini manfaat diet kolesterol yang dianjurkan bisa diterapkan oleh kita semua. Ternyata ada manfaatnya.
Andoni Iraola Difavoritkan Jadi Pelatih Baru Liverpool usai Arne Slot Dipecat, Steven Gerrard Bilang Begini

Andoni Iraola Difavoritkan Jadi Pelatih Baru Liverpool usai Arne Slot Dipecat, Steven Gerrard Bilang Begini

Legenda Liverpool, Steven Gerrard, berbicara tentang Andoni Iraola. Sang pelatih asal Spanyol difavoritkan untuk menjadi pengganti Arne Slot yang telah resmi dipecat.
Reaksi Steven Gerrard usai Arne Slot Resmi Dipecat Liverpool: Jangan Lupakan Jasa-jasanya

Reaksi Steven Gerrard usai Arne Slot Resmi Dipecat Liverpool: Jangan Lupakan Jasa-jasanya

Legenda Liverpool, Steven Gerrard, mengaku tidak terkejut dengan keputusan manajemen memecat Arne Slot. Namun, dia juga meminta para fans tidak melupakan jasa sang pelatih asal Belanda.
Pembunuh Siswi SMK di Cianjur Ternyata Ayah Tirinya, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Kabel Charger, Motifnya Konflik Rumah Tangga

Pembunuh Siswi SMK di Cianjur Ternyata Ayah Tirinya, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Kabel Charger, Motifnya Konflik Rumah Tangga

Kasus pembunuhan terhadap siswi SMK berinisial SH (16) di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berhasil terkuak. 
Hari Raya Waisak 2026, Kemenimipas Beri Remisi ke 1.052 Warga Binaan

Hari Raya Waisak 2026, Kemenimipas Beri Remisi ke 1.052 Warga Binaan

Kemenimipas memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana di Hari Raya Waisak 2026 ke 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Trending

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Polemik dugaan manipulasi riset melibatkan seorang peneliti bernama Prihantini dalam sebuah konferensi internasional hingga kini terus menyita perhatian publik
Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, mendadak mengabarkan bahwa dirinya berada di Jakarta. Padahal, John Herdman tidak memanggilnya untuk skuad FIFA Matchday Juni 2026.
Viral! Lagi Meliput Proyek KDM di Wisata Air Kalimalang Bekasi, Konten Kreator Diduga Diintimidasi Bang Jago

Viral! Lagi Meliput Proyek KDM di Wisata Air Kalimalang Bekasi, Konten Kreator Diduga Diintimidasi Bang Jago

2 konten kreator diduga diintimidasi preman saat meliput proyek Wisata Air diinisiasikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) di Kalimalang, Kota Bekasi viral.
Chelsea Langsung Sindir Arsenal usai Gagal Juara Liga Champions 2025-2026

Chelsea Langsung Sindir Arsenal usai Gagal Juara Liga Champions 2025-2026

Chelsea langsung membuat sindiran terhadap Arsenal yang gagal juara Liga Champions 2025-2026. Mereka kalah lewat adu penalti dari Paris Saint-Germain.
Bung Ropan Mulai Curiga Pemain Ini akan Gantikan Posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday

Bung Ropan Mulai Curiga Pemain Ini akan Gantikan Posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday

Bung Ropan memberikan prediksinya soal siapa pemain yang akan mengisi posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia. Jay Idzes dipastikan absen dalam FIFA Matchday Juni.
Sebelum Berangkat Penuhi Panggilan Timnas Indonesia, Emil Audero Sempatkan Bicara Soal Masa Depannya di Cremonese

Sebelum Berangkat Penuhi Panggilan Timnas Indonesia, Emil Audero Sempatkan Bicara Soal Masa Depannya di Cremonese

Penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero bicara terkait masa depannya bersama Cremonese yang terdegradasi ke Serie B usai finis tiga terbawah di Serie A.
Rekap Hasil Tinju Dunia Hari Ini: Dmitry Bivol Bantai Michael Eifert, Mukhammad Shekhov Raih Kemenangan

Rekap Hasil Tinju Dunia Hari Ini: Dmitry Bivol Bantai Michael Eifert, Mukhammad Shekhov Raih Kemenangan

Rekap hasil tinju dunia, di mana Dmitry Bivol berhasil mempertahankan gelar juara kelas berat ringan usai mengalahkan Michael Eifert dalam 12 ronde.
Selengkapnya

Viral