News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum 3 Prajurit TNI Sebut Serka FY Bukan Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BRI

Tim kuasa hukum menegaskan terdakwa 3 yakni Serka FY tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kacab bank BRI.
Senin, 13 April 2026 - 14:26 WIB
Tim kuasa hukum tiga prajurit TNI membacakan eksepsi dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Dalam memperkuat argumentasinya, kuasa hukum merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.

Oleh karena itu, dakwaan harus dirumuskan secara jelas dan lengkap agar terdakwa dapat memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kuasa hukum juga mengutip pandangan A. Soetomo yang menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun dengan ketelitian (cermat), tidak menimbulkan keraguan (jelas), serta memuat seluruh unsur yang diperlukan (lengkap). 

Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan tidak sah.

Menurut kuasa hukum, apabila dikaitkan dengan pendapat para ahli tersebut, maka surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dakwaan juga dinilai tidak merumuskan seluruh unsur tindak pidana, tidak merinci peran masing-masing terdakwa, serta tidak menjelaskan secara konkret bagaimana peristiwa pidana terjadi.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa.

Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.

Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.

"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.

Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum guna menghindari kesewenang-wenangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh, kuasa hukum mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Dalam pandangan kuasa hukum, ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer. Oleh karena itu, secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Girang, John Herdman Angkat Topi untuk Skuad Kim Sang-sik

Media Vietnam Girang, John Herdman Angkat Topi untuk Skuad Kim Sang-sik

John Herdman memberikan respek tinggi kepada skuad Kim Sang-sik jelang duel Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026. Media Vietnam sampai bilang begini.
Media Vietnam Tak Habis Pikir dengan Rizky Ridho, Kapten Timnas Indonesia Singgung 'Trik Kotor' Jelang Duel Piala AFF

Media Vietnam Tak Habis Pikir dengan Rizky Ridho, Kapten Timnas Indonesia Singgung 'Trik Kotor' Jelang Duel Piala AFF

Media Vietnam soroti pernyataan kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, yang menyinggung soal trik kotor Vietnam jelang bentrok di laga lanjutan Grup A Piala AFF.
BREAKING
NEWS
KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Anom Widyantoro yang merupakan Bupati Pemalang termasuk staf KPK.
Alih-Alih Bubarkan Anak Motor, Satlantas Polresta Bandung Malah Ngajak Ngopi Saat Patroli Malam

Alih-Alih Bubarkan Anak Motor, Satlantas Polresta Bandung Malah Ngajak Ngopi Saat Patroli Malam

Alih-alih membubarkan, Satlantas Polresta Bandung justru mengajak para pengendara untuk ngopi dan makan soto bareng dalam kegiatan bertajuk "Kopi Keselamatan".
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 4 Agustus 2026: Aquarius Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 4 Agustus 2026: Aquarius Panen Proyek Emas

Memasuki Selasa, 4 Agustus 2026, energi astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi beberapa zodiak, terutama dalam urusan finansial. Siapa saja mereka?
Jumlah Korban Jiwa dalam Insiden Terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2 Menjadi Lima Orang

Jumlah Korban Jiwa dalam Insiden Terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2 Menjadi Lima Orang

Kapal Motor Penyeberangan (KMP) rute Surabaya-Makassar, terbakar pada Minggu (2/8) sekira pukul 06.00-07.00 WIB di perairan utara Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Trending

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Industri Aesthetic Medicine Indonesia Tumbuh Pesat, Dokter Soroti Perubahan Pola Pikir Pasien

Industri Aesthetic Medicine Indonesia Tumbuh Pesat, Dokter Soroti Perubahan Pola Pikir Pasien

Industri aesthetic medicine di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan berbasis teknologi yang dinilai lebih aman.
Mulut Dilakban hingga Masih Pakai Mukena, Nenek di Cakung Datangi Kantor Polisi Ngaku Dirampok Tetangga

Mulut Dilakban hingga Masih Pakai Mukena, Nenek di Cakung Datangi Kantor Polisi Ngaku Dirampok Tetangga

Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena. 
Jadi Laga Hidup dan Mati di Piala AFF 2026, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Vietnam

Jadi Laga Hidup dan Mati di Piala AFF 2026, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Vietnam

Singapura yang menjadi tim underdog membuat Vietnam wajib meraih poin penuh bagi Timnas Indonesia.
Makin Banyak Orang Tinggalkan Facelift Operasi, Ini Alasan Prosedur Minim Invasif Naik Daun

Makin Banyak Orang Tinggalkan Facelift Operasi, Ini Alasan Prosedur Minim Invasif Naik Daun

Jika sebelumnya tindakan bedah kerap menjadi pilihan utama untuk mengatasi kekenduran kulit, kini prosedur minim invasif menjadi preferensi banyak pasien.
Selengkapnya

Viral