News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum 3 Prajurit TNI Sebut Serka FY Bukan Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BRI

Tim kuasa hukum menegaskan terdakwa 3 yakni Serka FY tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kacab bank BRI.
Senin, 13 April 2026 - 14:26 WIB
Tim kuasa hukum tiga prajurit TNI membacakan eksepsi dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Dalam memperkuat argumentasinya, kuasa hukum merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.

Oleh karena itu, dakwaan harus dirumuskan secara jelas dan lengkap agar terdakwa dapat memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kuasa hukum juga mengutip pandangan A. Soetomo yang menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun dengan ketelitian (cermat), tidak menimbulkan keraguan (jelas), serta memuat seluruh unsur yang diperlukan (lengkap). 

Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan tidak sah.

Menurut kuasa hukum, apabila dikaitkan dengan pendapat para ahli tersebut, maka surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dakwaan juga dinilai tidak merumuskan seluruh unsur tindak pidana, tidak merinci peran masing-masing terdakwa, serta tidak menjelaskan secara konkret bagaimana peristiwa pidana terjadi.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa.

Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.

Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.

"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.

Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum guna menghindari kesewenang-wenangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh, kuasa hukum mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Dalam pandangan kuasa hukum, ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer. Oleh karena itu, secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Miskin Masuk Kopdes, 1,4 Juta Penerima Bansos PKH Disiapkan Pekerjaan di Koperasi Desa Merah Putih

Warga Miskin Masuk Kopdes, 1,4 Juta Penerima Bansos PKH Disiapkan Pekerjaan di Koperasi Desa Merah Putih

Menkop menyebut, upaya ini tidak hanya mendorong penerima bansos PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga membuka peluang untuk terlibat langsung dalam pengelolaan operasional kopdes.
Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi Partai, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi Partai, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

Puluhan kader dan fungsionar Partai Gelora di NTB mengikuti kegiatan pengembangan kapasitas kepemimpinan kader yang berfokus pada penguatan ideologi dasar partai
Jika Megawati Hangestri Gagal Comeback Red Sparks Bisa Datangkan ‘Kembaran Megatron’ Ini

Jika Megawati Hangestri Gagal Comeback Red Sparks Bisa Datangkan ‘Kembaran Megatron’ Ini

Red Sparks disebut masih memiliki opsi lain jika gagal memulangkan Megawati Hangestri ke V-League musim depan, salah satunya dengan merekrut pemain berikut.
Link Live Steaming Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026, Laga Debut Kurniawan Dwi Yulianto Langsung Lawan Mentor Sendiri

Link Live Steaming Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026, Laga Debut Kurniawan Dwi Yulianto Langsung Lawan Mentor Sendiri

Kick off pertandingan akan berlangsung pukul 19.30 WIB. Link live streaming laga Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026 akan disematkan di akhir artikel. 
Resmi Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Marjani Ngaku Dijadikan "Tumbal"

Resmi Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Marjani Ngaku Dijadikan "Tumbal"

Ajudan Gubernur Riau nonatif Abdul Wahid, Marjani mengaku namanya dicatut. Ia kini sudah resmi ditahan oleh KPK terkait kasus pemerasan oleh Gubernur nonaktif.
Pramono Akui Laporan Viral Lebih Cepat Dikerjakan: Tidak Semua Daerah Bisa Dijangkau

Pramono Akui Laporan Viral Lebih Cepat Dikerjakan: Tidak Semua Daerah Bisa Dijangkau

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya telah menangani laporan warga terkait penumpukan sampah di belakang RSCM usai diviralkan warga.

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik resmi melaporkan JK ke SPKT Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam, terkait ceramah.
Selengkapnya

Viral