News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rencana Batasan Tar dan Nikotin, GAPPRI: Bertolak Belakang dengan Visi Presiden

Pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK hendak mengatur batasan kadar tar dan nikotin. Selain itu Kemenkes sedang menyusun Rancangan Keputusan Menkes tentang Bahan
Rabu, 15 April 2026 - 22:33 WIB
Ilustrasi Tembakau
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hendak mengatur batasan kadar tar dan nikotin. Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang dilarang dalam Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Merespon hal itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak rencana pemerintah yang hendak mengatur batasan kadar nikotin, tar dan larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, berpandangan, rencana kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal, sehingga berpotensi mematikan kelangsungan mata rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. 

Henry Najoan menegaskan, penolakan ini didasarkan pada fakta lapangan mengenai kekhasan bahan baku sebagai ciri khas rokok kretek yang tidak dimiliki negara lain. 

"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri  seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, kami akan sangat kesulitan memenuhi standar itu,” ujar Henry Najoan di Jakarta, Rabu (15/04/2026).

Rencana pengaturan itu juga akan mengancam komoditas cengkeh. Sebagai komponen utama kretek, cengkeh merupakan penyumbang kadar tar yang signifikan. Membatasi kadar tar sama saja dengan memangkas penggunaan cengkeh dalam rokok. 

"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal (local wisdom) yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh," kata Henry Najoan.

Henry Najoan mengingatkan, sebenarnya Indonesia telah memiliki standardisasi pengukuran kadar Nikotin dan Tar melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). 

Perumusan SNI, bahkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, produsen, konsumen, dan para pakar, sehingga memiliki legitimasi yang kuat. 

"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau lokal. Jika batasan baru lebih ketat dari SNI Kretek, maka standar nasional yang ada, menjadi tidak relevan. Sudah seyogyanya standar tersebut yang dijadikan rujukan," harap Henry Najoan.

GAPPRI juga menyoroti pengaturan bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau. Rancangan peraturan tersebut melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.

Menurut Henry Najoan, selama ini, bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agent seperti mentol, gula, dan bahan lainnya. 

Apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya. 

"Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," terang Henry Najoan.

Henry Najoan menegaskan, rencana pengaturan batasan Tar, Nikotin dan larangan bahan tambahan lain, jika diimplementasikan, bertolak belakang dengan visi presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen melindungi industri nasional.

Henry Najoan mengingatkan, pemerintah sampai saat ini menggantungkan sumber cukai hasil tembakau (CHT) yang saban tahun berkontribusi 200 triliun rupiah, dan menyerap 6 juta tenaga kerja, sehingga kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau. 

Henry Najoan juga mengingatkan, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang ditetapkan pada 5 Oktober 1999. Kala itu, pelaku usaha diwajibkan memproduksi tembakau dengan kadar maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aturan tersebut terbukti mustahil diterapkan oleh pelaku industri kretek nasional karena bertabrakan dengan kondisi riil di masyarakat," ujar Henry Najoan.

Karena itu, GAPPRI yang menaungi pelaku usaha kretek nasional golongan I, II, dan III yang 70% pasar nasional berharap, Pemerintah lebih bijak merumuskan kebijakan, terlebih di tengah kondisi global yang tidak pasti akibat perang Iran-Amerika yang belum berakhir, yang berimbas pada kelangsungan industri dalam negeri, termasuk industri kretek nasional. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rendez-vous Rasa 2026: Merayakan Kolaborasi Kuliner Prancis dan Indonesia

Rendez-vous Rasa 2026: Merayakan Kolaborasi Kuliner Prancis dan Indonesia

Rendez-vous Rasa 2026 untuk pertama kalinya bekerja sama dengan WIG 2026 yang digelar Kementerian Pariwisata bersama Jaringan Gastronomi Indonesia.
Dugaan Pungli di Lapas Cibinong Terkuak, Ombudsman Sebut Ada Pengakuan Soal Bayaran Rp150 Ribu

Dugaan Pungli di Lapas Cibinong Terkuak, Ombudsman Sebut Ada Pengakuan Soal Bayaran Rp150 Ribu

Ombudsman mengungkap dugaan pungli di Lapas Cibinong. Sejumlah pengunjung dan saksi menyebut adanya bayaran Rp150 ribu, bahkan ada petugas yang mengaku.
Viralkan Video Sekolah Berdinding Triplek 22 Tahun, Guru SD di Kampar Ditegur Wakil Bupati hingga Diminta Klarifikasi

Viralkan Video Sekolah Berdinding Triplek 22 Tahun, Guru SD di Kampar Ditegur Wakil Bupati hingga Diminta Klarifikasi

Romawati, guru SD yang memviralkan video kondisi sekolah berdinding triplek selama 22 tahun klarifikasi setelah kena tegur Wakil Bupati Kampar, Riau, Misharti.
Sikat Premanisme di Palembang, Polda Sumsel Amankan 3 Orang pada Hari Pertama Operasi

Sikat Premanisme di Palembang, Polda Sumsel Amankan 3 Orang pada Hari Pertama Operasi

Polda Sumsel mengamankan tiga orang dalam penindakan dugaan premanisme di Simpang Macan Lindungan, Palembang, pada hari pertama Operasi Sikat Musi I 2026.
Wacana Merger Elnusa dan PDSI, Serikat Pekerja Pertamina Ingatkan Potensi 'Privatisasi Terselubung'

Wacana Merger Elnusa dan PDSI, Serikat Pekerja Pertamina Ingatkan Potensi 'Privatisasi Terselubung'

Muncul wacana penggabungan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dan PT Elnusa Tbk (ELSA) di sektor energi nasional. Isu penataan korporasi ini di...
John Herdman Belajar dari Piala AFF 2026, Singapura Bisa Jadi Batu Sandungan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup

John Herdman Belajar dari Piala AFF 2026, Singapura Bisa Jadi Batu Sandungan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup

‎Timnas Indonesia dijadwalkan menghadapi Singapura pada pertandingan pertama Grup A Divisi 1. Duel tersebut akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (25/9/2026) malam.

Trending

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Move on dari Megawati Hangestri, Red Sparks sambut musim baru V-League dengan trio Yeum Hye-seon, Vanja Bukilic dan Zhong Hui yang belum lama gelar photo shoot.
Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama kali berlatih dengan Megawati Hangestri, Kim Hee-jin mengungkap hal yang membuatnya terkesan. Simak proses adaptasi Mega di Hyundai Hillstate.
4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan video berjudul A Day in My Life. Ternyata ada beberapa fakta yang baru disampaikan pihak Kepolisian.
Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Kisah Savanna Azzahra, gadis yang curhat di TikTok kalau calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil tiga bulan ternyata merupakan rekayasa dari AI.
‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

Pelatih Timnas Thailand, Anthony Hudson, langsung memasang target tinggi setelah tiba di Indonesia untuk mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026. Juru taktik asal Inggris itu menegaskan Gajah Perang datang dengan ambisi membawa pulang gelar juara.
Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Pihak kepolisian meminta agar video mesum berkedok “A Day in My Life” tidak disebarluaskan lagi.
Karier Mulai Sukses,4 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Besok 25 September 2026

Karier Mulai Sukses,4 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Besok 25 September 2026

Peluang karier mulai terbuka! 4 zodiak ini diprediksi makin bersinar besok, 25 September 2026. Siapa yang bakal mendapat kesempatan menarik?
Selengkapnya

Viral