Menkes Kena Semprot DPR, Banyak Aduan RS Masih Tolak Pasien BPJS Nonaktif
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin kian memanas.
Sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) melontarkan kritik keras, menyebut kebijakan pemerintah di atas kertas tak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mempertanyakan klaim Kementerian Kesehatan RI yang menyebut rumah sakit wajib melayani peserta BPJS nonaktif. Ia menilai, fakta di lapangan justru sebaliknya.
“Faktanya di lapangan tuh banyak yang nolak loh. Jadi jangan cuma bicara sudah disampaikan kepada rumah sakit,” tegas Irma dalam rapat kerja bersama Kemenkes, Kemensos, BPS dan BPJS Kesehatan pada Rabu (15/4).
Ia menilai Kemenkes tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran tanpa memastikan implementasinya berjalan.
“Yang Bapak sampaikan itu cuma fakta di atas kertas. Fakta di lapangannya beda. Itu yang kami gugat,” ujarnya.
Irma juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap rumah sakit dan pemerintah daerah.
“Tingkat kepatuhan rumah sakit itu Bapak kontrol enggak? Pemda enggak melakukan kontrol kok ke rumah sakit,” katanya.
Menurutnya, dampak dari kebijakan yang tidak berjalan ini langsung dirasakan masyarakat.
“Yang jadi korban masyarakat. Mereka mau berobat enggak bisa, Pak,” ucapnya.
Kritik serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Felly Estelita Runtuwene. Ia mempertanyakan skema pembiayaan peserta BPJS nonaktif yang dinilai belum jelas.
“Kalau yang peserta PBI-nya tidak dibayarkan iurannya, mana mungkin, Pak? Dari BPJS juga mau bayar bagaimana?” kata Felly.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar imbauan ke rumah sakit, melainkan kepastian pembayaran iuran oleh pemerintah.
“Dibayar enggak? Kalau itu enggak dibayar itu PBI-nya, ya mana mungkin mereka akan mendapatkan pelayanan?” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher menyoroti aspek regulasi. Ia mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran Menkes dibanding aturan yang lebih tinggi.
“Surat edaran yang Bapak buat itu bagaimana kedudukannya di hadapan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 54?” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengaku terbuka menerima laporan dari DPR maupun masyarakat.
Load more