16 Mahasiswa Hukum UI Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan Lakukan Ini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya mulai bergerak dengan mengumpulkan bukti dan membuka komunikasi dengan pihak kampus, menyusul mencuatnya dugaan aktivitas tak pantas dalam sebuah grup chat.
Meski belum ada laporan polisi yang masuk, aparat memastikan tidak tinggal diam. Direktorat terkait bahkan telah lebih dulu melakukan langkah awal untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto
"Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.
Polisi juga mengambil pendekatan proaktif dengan menjalin koordinasi langsung bersama Universitas Indonesia, sembari menunggu kemungkinan adanya laporan resmi dari korban.
"Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan," kata dia.
Di tengah proses tersebut, kepolisian juga menaruh perhatian pada perlindungan korban. Koordinasi dengan penasihat hukum dilakukan guna memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak.
"Tapi kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," ujarnya.
Polda Metro Jaya turut mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, sekaligus mendorong korban kekerasan seksual agar berani melapor.
"Kami juga mengapresiasi dari korban, seluruh korban-korban kekerasan seksual untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik, menyampaikan kepada kepolisian, dan kami yakin kita semua akan memberikan dukungan yang positif. Khususnya Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," kata dia.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diungkap, dugaan pelecehan dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui sebuah grup percakapan. Dalam sejumlah tangkapan layar yang tersebar, percakapan tersebut diduga memuat komentar bernuansa seksual yang merendahkan, menyasar tidak hanya mahasiswi, tetapi juga dosen perempuan.
Jumlah korban yang telah teridentifikasi saat ini mencapai 27 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang merupakan mahasiswa FH UI, sementara 7 lainnya adalah dosen. Data ini menunjukkan bahwa dampak kasus tidak terbatas pada satu kelompok, melainkan meluas hingga tenaga pengajar.
Timotius juga menyoroti beban psikologis yang dialami para korban selama kurun waktu tersebut. Ia menggambarkan situasi di mana korban harus tetap beraktivitas di kampus dengan perasaan tidak aman.
"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," jelas Timotius.
Pihak korban pun mendesak adanya sanksi tegas terhadap para terduga pelaku. Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah pemberian sanksi drop out sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang dinilai telah melanggar norma serius di lingkungan akademik.
"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out," tegasnya.
Lebih lanjut, Timotius menekankan bahwa tindakan pelecehan tidak harus berbentuk fisik untuk dapat dikenai sanksi berat. Ia menilai, ucapan atau perilaku verbal yang merendahkan martabat seseorang juga sudah cukup menjadi dasar untuk penindakan tegas.
"Jangan ada pemikiran bahwasannya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, yang harus sudah pelecehan fisik," tegasnya.
Foe Peace Simbolon
Load more