Restitusi Pajak Dipercepat, Skema Baru Berlaku 1 Mei, DJP Janjikan Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah bersiap merombak skema pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) dengan pendekatan baru yang lebih cepat dan selektif. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 di bawah arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kamis, 16 April 2026 - 22:27 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Perubahan ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak sekaligus menjaga akuntabilitas fiskal. Pemerintah berharap skema baru ini mampu mempercepat layanan tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.(agr/raa)
Load more