News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Restitusi Pajak Dipercepat, Skema Baru Berlaku 1 Mei, DJP Janjikan Lebih Tepat Sasaran

Pemerintah bersiap merombak skema pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) dengan pendekatan baru yang lebih cepat dan selektif. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 di bawah arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kamis, 16 April 2026 - 22:27 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Nganjuk, tvOnenews.com - Pemerintah bersiap merombak skema pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) dengan pendekatan baru yang lebih cepat dan selektif. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 di bawah arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti memastikan, perubahan kebijakan tidak akan mengganggu hak wajib pajak dalam memperoleh restitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Namun, pemerintah akan memperketat skema restitusi dipercepat agar hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengembalian pajak dilakukan secara lebih akurat dan tidak disalahgunakan.

“Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” tegasnya.

“Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja,” ungkap Inge.

Dalam rancangan aturan terbaru, pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan restitusi. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), proses maksimal berlangsung tiga bulan, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan selesai dalam satu bulan sejak permohonan diterima.

Regulasi ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang tengah difinalisasi bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mempercepat proses, beleid baru ini juga memperjelas mekanisme penelitian permohonan. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum memutuskan apakah restitusi pendahuluan dapat diberikan.

Jika persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran, otoritas pajak dapat langsung menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila ditemukan ketidaksesuaian atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Dedi Mulyadi Rencana Siapkan Aula Nikah Gratis di KUA Tiap Daerah, Kemenag Jabar Apresiasi Setinggi Langit

Gubernur Dedi Mulyadi Rencana Siapkan Aula Nikah Gratis di KUA Tiap Daerah, Kemenag Jabar Apresiasi Setinggi Langit

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, mengapresiasi tinggi terobosan Pemprov Jabar kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam perkuat layanan keagamaan. 
Ramalan Keuangan Zodiak 18 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, investasi, dan kondisi finansial terkini.
Ancaman Gubernur KDM: Pemda di Jabar Wajib Alokasi 7,5 Persen APBD Buat Infrastruktur Desa jika RAPBD Mau Diteken

Ancaman Gubernur KDM: Pemda di Jabar Wajib Alokasi 7,5 Persen APBD Buat Infrastruktur Desa jika RAPBD Mau Diteken

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jabar menyisihkan 7,5 & APBD untuk infrastruktur desa ke depannya.
Gebrakan Besar PBTI! Rakernas 2026 Siapkan Strategi Gila Dongkrak Prestasi Taekwondo Indonesia

Gebrakan Besar PBTI! Rakernas 2026 Siapkan Strategi Gila Dongkrak Prestasi Taekwondo Indonesia

Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 dengan menekankan arah pembenahan organisasi dan peningkatan prestasi.
Petugas PPSU Tewas Ditabrak Saat Menyapu Jalan di Pasar Minggu Jaksel, Pengemudi Mobil Diamankan

Petugas PPSU Tewas Ditabrak Saat Menyapu Jalan di Pasar Minggu Jaksel, Pengemudi Mobil Diamankan

Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial BP (40) meninggal dunia, usai ditabrak pengemudi mobil berinisial AS (30), saat menyapu di Jalan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

​​​​​​​Dedi Mulyadi dirayu wanita asal Singajaya saat di KUA. Alih-alih menerima, ia justru memberi respons tak terduga dengan menyarankan jadi ketua IJI.

Trending

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

​​​​​​​Dedi Mulyadi temukan pria paruh baya tertidur di trotoar karena lapar. Ia beri makanan, nasihat, hingga modal usaha, momen haru ini viral di publik.
Polda Metro Jaya Selidiki Pelayangan Laporan Terhadap Jubir KPK Terkait Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya Selidiki Pelayangan Laporan Terhadap Jubir KPK Terkait Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima adanya pelayangan laporan terhadap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. 
Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pembangunan di Jabar harus melibatkan keseimbangan manusia pada lingkungan hidup, tidak hanya fokus ekonomi.
Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

Dirayu Wanita Asal Singajaya, Dedi Mulyadi Justru Sarankan Jadi Ketua IJI

​​​​​​​Dedi Mulyadi dirayu wanita asal Singajaya saat di KUA. Alih-alih menerima, ia justru memberi respons tak terduga dengan menyarankan jadi ketua IJI.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, investasi, dan kondisi finansial terkini.
Ancaman Gubernur KDM: Pemda di Jabar Wajib Alokasi 7,5 Persen APBD Buat Infrastruktur Desa jika RAPBD Mau Diteken

Ancaman Gubernur KDM: Pemda di Jabar Wajib Alokasi 7,5 Persen APBD Buat Infrastruktur Desa jika RAPBD Mau Diteken

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jabar menyisihkan 7,5 & APBD untuk infrastruktur desa ke depannya.
Selengkapnya

Viral