News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Skema PPPK Jadi Sorotan: Ini Rincian Lengkapnya

Gaji ke-13 ASN cair Juni 2026, skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jadi sorotan, ini rincian dan aturannya.
Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Kebijakan ini tak hanya menyasar PNS, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mendapat perhatian khusus dalam skema pembayaran tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13, termasuk untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni menjadi salah satu upaya menopang pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Gaji ke-13 Dorong Ekonomi, PPPK Ikut Jadi Fokus

Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi domestik.

Selain itu, berbagai stimulus seperti bantuan sosial dan belanja negara juga terus dijalankan untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global.

Airlangga menyebut, target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 dipatok minimal 5,4 persen, dengan dukungan investasi yang ditargetkan mencapai Rp2.041,3 triliun.

Aturan Resmi Gaji ke-13 PPPK dan ASN

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku Juni 2026. Aturan tersebut mengatur secara rinci mekanisme dan besaran gaji ke-13, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan penuh.

Komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau umum

  • Tunjangan kinerja

Namun, skema untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak sepenuhnya sama dengan PNS.

Skema Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pemerintah menetapkan aturan berbeda untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terkait masa kerja.

Berikut ketentuannya:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: menerima gaji ke-13 secara proporsional

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima gaji ke-13

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut keadilan distribusi tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang jumlahnya terus meningkat dalam struktur ASN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AMS XII Medan Gandeng Polrestabes Cegah Narkoba, Sasar Pelajar dan Generasi Muda

AMS XII Medan Gandeng Polrestabes Cegah Narkoba, Sasar Pelajar dan Generasi Muda

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Polrestabes Medan dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan berbagai tindak kriminalitas, khususnya yang menyasar generasi muda.
Bos Ferrari Ungkap Target Mereka di Paruh Musim Kedua F1 2026, Fred Vasseur Fokus Pada Pengembangan Mobil

Bos Ferrari Ungkap Target Mereka di Paruh Musim Kedua F1 2026, Fred Vasseur Fokus Pada Pengembangan Mobil

Ferrari menatap paruh kedua F1 2026 dengan target jelas. Team Principal Fred Vasseur ingin mereka menjaga laju pengembangan mobil hingga akhir musim.
Wamendagri Bima Instruksikan Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan

Wamendagri Bima Instruksikan Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menginstruksikan para kepala daerah untuk membangun ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 
PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Anggota DPRD Bekasi Terkait Dugaan Penganiayaan

PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Anggota DPRD Bekasi Terkait Dugaan Penganiayaan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mulai memasuki meja hijau. 
Meski Turun ke Peringkat Lima Klasemen MotoGP 2026, Fabio Di Giannantonio Masih Tak Menyangka dengan Performa VR46 Musim Ini

Meski Turun ke Peringkat Lima Klasemen MotoGP 2026, Fabio Di Giannantonio Masih Tak Menyangka dengan Performa VR46 Musim Ini

Fabio Di Giannantonio harus menutup paruh musim pertama di peringkat kelima setelah sepanjang musim bertengger di posisi ketiga.
Ketajaman Megawati Hangestri Kembali Dapat Pengakuan, Kali Ini Pujian Datang dari OH Andalan Hyundai Hillstate

Ketajaman Megawati Hangestri Kembali Dapat Pengakuan, Kali Ini Pujian Datang dari OH Andalan Hyundai Hillstate

Ketajaman Megawati Hangestri kembali mendapat pengakuan dari rekan setimnya di Hyundai Hillstate jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026/2027.

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral