News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Skema PPPK Jadi Sorotan: Ini Rincian Lengkapnya

Gaji ke-13 ASN cair Juni 2026, skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jadi sorotan, ini rincian dan aturannya.
Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Kebijakan ini tak hanya menyasar PNS, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mendapat perhatian khusus dalam skema pembayaran tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13, termasuk untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni menjadi salah satu upaya menopang pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Gaji ke-13 Dorong Ekonomi, PPPK Ikut Jadi Fokus

Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi domestik.

Selain itu, berbagai stimulus seperti bantuan sosial dan belanja negara juga terus dijalankan untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global.

Airlangga menyebut, target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 dipatok minimal 5,4 persen, dengan dukungan investasi yang ditargetkan mencapai Rp2.041,3 triliun.

Aturan Resmi Gaji ke-13 PPPK dan ASN

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku Juni 2026. Aturan tersebut mengatur secara rinci mekanisme dan besaran gaji ke-13, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan penuh.

Komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau umum

  • Tunjangan kinerja

Namun, skema untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak sepenuhnya sama dengan PNS.

Skema Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pemerintah menetapkan aturan berbeda untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terkait masa kerja.

Berikut ketentuannya:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: menerima gaji ke-13 secara proporsional

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima gaji ke-13

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut keadilan distribusi tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang jumlahnya terus meningkat dalam struktur ASN.

Perbedaan dengan Pegawai Non-ASN

Selain ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pemerintah juga mengatur skema bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah.

Berbeda dengan ASN, besaran gaji ke-13 non-ASN dibatasi sesuai ketentuan dalam lampiran PP.

Rincian Nominal Gaji ke-13

Berikut kisaran nominal gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan kategori:

Pimpinan Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31,4 juta

  • Wakil Ketua: Rp29,6 juta

  • Sekretaris/Anggota: Rp28,1 juta

Pejabat Eselon:

  • Eselon I: Rp24,8 juta

  • Eselon II: Rp19,5 juta

  • Eselon III: Rp13,8 juta

  • Eselon IV: Rp10,6 juta

Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan):

  • SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta

  • SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

  • D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta

  • D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

  • S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta

Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, nominal yang diterima mengikuti komponen penghasilan masing-masing dengan penyesuaian masa kerja.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam regulasi resmi yang menyebutkan pembayaran dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada pertengahan tahun.

Sumber Anggaran Gaji ke-13

Dari sisi pembiayaan, pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 berjalan sesuai kapasitas fiskal:

  • ASN pusat: berasal dari APBN

  • ASN daerah: berasal dari APBD

Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di daerah, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan masing-masing.

Fundamental Ekonomi Tetap Dijaga

Di tengah ketidakpastian global, pemerintah menilai fundamental ekonomi Indonesia masih cukup kuat. Konsumsi rumah tangga, belanja negara, dan berbagai stimulus menjadi penopang utama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Airlangga juga menyinggung dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik yang berdampak pada fluktuasi harga energi dunia.

Meski demikian, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 bisa mendekati 5,5 persen. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Weton yang Diprediksi Ketiban Rezeki dan Keberuntungan Besar pada Tanggal 26 April 2026

5 Weton yang Diprediksi Ketiban Rezeki dan Keberuntungan Besar pada Tanggal 26 April 2026

Apakah weton Anda termasuk salah satunya? Berikut lima weton yang diprediksi mendapat keberuntungan pada tanggal 26 April 2026.
Dedi Mulyadi Beri Komentar Soal Warganya yang Tangkap Ikan Sapu-sapu: Tangkap Saja

Dedi Mulyadi Beri Komentar Soal Warganya yang Tangkap Ikan Sapu-sapu: Tangkap Saja

Belakangan ini aksi penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan di berbagai daerah, salah satunya juga di Jawa Barat.
Polisi Ringkus 3 Residivis Kurir Narkoba di Salatiga dan Semarang

Polisi Ringkus 3 Residivis Kurir Narkoba di Salatiga dan Semarang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap tiga kurir sabu-sabu di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang yang seluruhnya merupakan residivis.
Bukan Sosok Sembarangan, Kakek 84 Tahun yang Ditemui Dedi Mulyadi Rupanya Punya Kisah Luar Biasa

Bukan Sosok Sembarangan, Kakek 84 Tahun yang Ditemui Dedi Mulyadi Rupanya Punya Kisah Luar Biasa

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang sempat menaruh curiga dengan seorang kakek 84 tahun dibuat terkejut dengan kisah sebenarnya.
Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Sabtu 25 April: Ada Sprint Race! Waktunya Ducati Akhiri Dominasi Aprilia di Awal Musim Ini

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Sabtu 25 April: Ada Sprint Race! Waktunya Ducati Akhiri Dominasi Aprilia di Awal Musim Ini

Jadwal MotoGP Spanyol 2026 pada Sabtu 25 April akan menyuguhkan tiga rangkaian seru di Sirkuit Jerez.
Kemenhan Sebut Praka Rico Gugur Setelah Jalani Perawatan Medis

Kemenhan Sebut Praka Rico Gugur Setelah Jalani Perawatan Medis

Dalam unggahan akun resmi instagram Kementerian Pertahanan, dijelaskan bahwa pihak Kementerian Pertahanan mengucapkan belasungkawa atas gugurnya prajurit TNI AD  yang bertugas di Lebanon, yakni Praka Rico Pramudia

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan inovasi untuk atasi harga gas Elpiji naik. Pihak mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) sindir langsung Rismon Sianipar
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral