News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral di Medsos, Pekerja Kreatif Karo Toni Aji Anggoro Dipenjara Gegara Bikin Website

Kasus Toni Aji Anggoro viral, pekerja kreatif Karo divonis 1 tahun penjara dalam perkara korupsi, picu aksi massa dan perdebatan publik.
Kamis, 23 April 2026 - 16:41 WIB
Viral di Medsos, Pekerja Kreatif Karo Toni Aji Anggoro Dipenjara Gegara Bikin Website
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemenjaraan pekerja kreatif di Karo kembali viral di media sosial. Nama Toni Aji Anggoro menjadi sorotan publik setelah divonis bersalah dalam perkara korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.

Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 28 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini kembali mencuat dan viral di media sosial setelah gelombang aksi massa mendatangi Pengadilan Negeri Medan pada Senin (20/4/2026), menuntut pembebasan Toni yang dinilai sebagai pekerja kreatif.

Viral di Media Sosial, Pekerja Kreatif Karo Jadi Sorotan

Tagar terkait pekerja kreatif Karo dan kasus Toni Aji Anggoro ramai diperbincangkan di berbagai platform. Banyak warganet mempertanyakan putusan hukum terhadap seorang pekerja kreatif yang dinilai hanya menjalankan pekerjaan teknis pembuatan website desa.

Fenomena ini memicu perdebatan luas, mulai dari aspek hukum, tanggung jawab proyek, hingga perlindungan terhadap pekerja kreatif di daerah.

Aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Medan menjadi puncak reaksi publik. Massa menuntut keadilan dan pembebasan Toni, menyamakan kasus ini dengan isu kriminalisasi pekerja kreatif.

Duduk Perkara Kasus Toni Aji Anggoro

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, kasus ini bermula pada periode 2020 hingga 2023. Saat itu, proyek pembuatan website dan video profil desa ditawarkan kepada pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Dua perusahaan, yakni CV Simalem Agro Technofarm (CV SAT) dan CV Arih Ersada Perdana (CV AEP), menawarkan paket:

  • Video profil desa: Rp30 juta

  • Website desa: Rp10 juta

Program ini menggunakan dana desa dan diadopsi oleh sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Toni Aji Anggoro terlibat sebagai pekerja kreatif yang mengerjakan pembuatan website desa tersebut.

Temuan Ketidaksesuaian Anggaran

Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya selisih antara anggaran dan realisasi biaya.

  • Anggaran website desa: Rp10 juta per desa

  • Biaya riil yang diterima Toni: sekitar Rp5,71 juta

Selain itu, Toni menggunakan layanan Google Maps gratis dan domain .com, bukan domain resmi desa.id sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015.

Website yang dibuat juga hanya aktif sekitar tiga bulan dan tidak dilakukan pemeliharaan sebagaimana perjanjian awal.

Negara Rugi Rp229 Juta

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, perbuatan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp229.468.327.

Temuan ini menjadi dasar jaksa dalam menjerat Toni dengan pasal tindak pidana korupsi.

Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum awalnya mengajukan dakwaan primer menggunakan:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001

Namun dalam persidangan, Toni dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer.

Jaksa kemudian menuntut berdasarkan dakwaan subsidair, yakni penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak lain.

Tuntutan jaksa:

  • Penjara 1 tahun 3 bulan

  • Denda Rp50 juta

Vonis Hakim: Bersalah dalam Dakwaan Subsidair

Majelis hakim yang dipimpin Hendara Hutabarat memutuskan:

  • Membebaskan Toni dari dakwaan primer

  • Menyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair

Vonis yang dijatuhkan:

  • Penjara 1 tahun

  • Denda Rp50 juta

  • Subsider 2 bulan kurungan

Hakim menilai bahwa terdakwa turut menguntungkan pihak lain dalam penggunaan anggaran proyek desa.

Gelombang Dukungan untuk Pekerja Kreatif Karo

Kasus ini memicu solidaritas luas terhadap pekerja kreatif di Karo. Banyak pihak menilai Toni hanyalah pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan dalam proyek.

Narasi “pekerja kreatif Karo dipenjara” menjadi viral dan memunculkan kekhawatiran tentang perlindungan hukum bagi profesi kreatif di daerah.

Kejaksaan Masih Dalami Perkembangan

Menanggapi aksi massa, pihak kejaksaan menyatakan masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap berkas perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan bidang pidana khusus (pidsus).

“Sedang kita konfirmasi ke bidang pidsus,” ujarnya. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bapenda: DKI Pungut Pajak Kendaraan Listrik dengan Tetap Berikan Insentif

Bapenda: DKI Pungut Pajak Kendaraan Listrik dengan Tetap Berikan Insentif

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.
Dedi Mulyadi Hadapi Protes Warga Sukabumi, Singgung Jalan Provinsi yang Rusak: Kami Alihkan ke Provinsi Lain

Dedi Mulyadi Hadapi Protes Warga Sukabumi, Singgung Jalan Provinsi yang Rusak: Kami Alihkan ke Provinsi Lain

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi soal protes warga Sukabumi yang sebelumnya protes soal jalan rusak.
Trending: Dedi Mulyadi Beri Modal dan Sepeda Listrik, KDM Kerahkan 130 Petugas Kebersihan, Bongkar Cara Basmi Ikan Sapu-sapu

Trending: Dedi Mulyadi Beri Modal dan Sepeda Listrik, KDM Kerahkan 130 Petugas Kebersihan, Bongkar Cara Basmi Ikan Sapu-sapu

Dedi Mulyadi kembali jadi sorotan publik setelah serangkaian aksi dan kebijakannya viral di berbagai platform. Berikut tiga kabar yang paling menyita perhatian.
3 Pemain Ini Bisa Dipanggil Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026 Andai Proses Naturalisasinya Selesai Tepat Waktu

3 Pemain Ini Bisa Dipanggil Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026 Andai Proses Naturalisasinya Selesai Tepat Waktu

Andai proses naturalisasinya rampung tepat waktu, maka John Herdman bisa panggil ketiga pemain asing Super League ini ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026.
Jadwal Liga Inggris Hari Ini, Sabtu 25 April 2026: Arsenal vs Newcastle United Malam Ini, Kans The Gunners Kudeta Puncak dari Manchester City

Jadwal Liga Inggris Hari Ini, Sabtu 25 April 2026: Arsenal vs Newcastle United Malam Ini, Kans The Gunners Kudeta Puncak dari Manchester City

Duel panas antara Arsenal dan Newcastle United tersaji dalam lanjutan pekan ke-34 Liga Inggris malam ini. Laga ini menjadi momentum penting bagi The Gunnners.
Krisis BBM Mulai Terasa, Puluhan Alat Berat di TPA Burangkeng Bekasi Tak Beroperasi

Krisis BBM Mulai Terasa, Puluhan Alat Berat di TPA Burangkeng Bekasi Tak Beroperasi

Puluhan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidakk beroperasi.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan inovasi untuk atasi harga gas Elpiji naik. Pihak mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) sindir langsung Rismon Sianipar
Selengkapnya

Viral