Selidiki Keterlibatan Taksi Green SM dalam Kecelakaan Tabrakan Kereta Bekasi, Kemenhub Bentuk Tim Khusus
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas menyusul insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur.
Pihak otoritas secara resmi memanggil pengelola taksi Green SM (Xanh SM) untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan armada mereka dalam kecelakaan maut pada Senin (27/4) malam tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa pertemuan dengan manajemen operator taksi tersebut telah dilaksanakan pada Selasa (28/4).
"Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan," ungkap Aan dalam keterangannya di Jakarta.
Pihak Kemenhub telah menginstruksikan pembentukan tim khusus guna melakukan investigasi mendalam. Pemeriksaan ini mencakup legalitas perizinan, kelengkapan administrasi, hingga kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan angkutan umum.
Aan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pengabaian aspek keamanan.
"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Berdasarkan data yang tercatat dalam aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dalam insiden tersebut memiliki nomor polisi B 2864 SBX.
Kendaraan ini diketahui memiliki izin operasional taksi reguler yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026 untuk wilayah Jabodetabek.
Meskipun Green SM telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), Kemenhub tetap akan melakukan peninjauan ulang.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," ucap Aan.
Fokus audit akan diarahkan pada bagaimana perusahaan memastikan kelaikan kendaraan serta kesiapan pengemudi di lapangan.
"Termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” tambah Aan.
Jika dalam proses klarifikasi ditemukan pelanggaran terhadap PM Nomor 85 Tahun 2018 maupun PM 117 Tahun 2018, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan hak operasi secara permanen.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.
Di sela-sela penjelasan teknis tersebut, Ditjen Hubdat turut menyampaikan rasa belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dan luka dalam tabrakan antara KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.
"Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta korban luka-luka segera diberikan kesembuhan," ujar Aan. (ant/dpi)
Load more