Usai Viral Daycare Little Aresha, Kini Mencuat Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Usai viral kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Kini mencuat di media social terkait kasus kekerasan anak di Daycare Banda Aceh.
Sontak, kasus itu menyedot perhatian hingga komentar dari warganet di media sosial.
Bahkan tampak dari rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, terlihat beberapa orang pengasuh sedang bersama anak-anak.
Salah satu anak tampak menangis ketika disuapi makan dan membuat pengasuh kesal.
Pengasuh tersebut kemudian terlihat beberapa kali mengangkat korban, menjewer, dan membanting serta menarik telinga hingga membuat korban terjatuh.
Pengasuh lain yang ada di ruangan tersebut tampak hanya melihat aksi dari rekannya. Sementara itu, anak yang menjadi korban menangis semakin keras.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Daycare Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin (27/4) sekitar pukul 07.45 WIB.
Kasus kekerasan anak oleh pengasuh tersebut dikonfirmasi oleh pemilik daycare, Husaini.
Menurutnya, CCTV yang ada di penitipan tersebut dapat diakses semua orang tua anak. Setelah mengetahui adanya penganiayaan, Husaini menurunkan tim ke lokasi untuk mengambil tindakan terhadap pelaku.
Tiga orang pengasuh langsung diberhentikan dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Pelaku utama diketahui berinisial DS (24).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa penganiayaan di tempat penitipan anak tersebut terjadi dua kali yakni 22 April dan 27 April.
Husaini juga telah meminta maaf kepada orang tua korban dan memberitahukan perihal peristiwa yang terjadi.
Pihaknya akan memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Benar, kejadiannya kemarin. 3 orang sudah kita pecat usai kejadian, 1 pelaku dan 2 orang (pengasuh) yang saat itu ada di lokasi," ucap Husaini kepada wartawan, Selasa (28/4).
Manajemen daycare, kata Husaini, akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta akan bertindak tegas terhadap pelaku dan akan memberikan sanksi seberat-beratnya.
"Sekarang pelaku sudah diberhentikan secara tidak terhormat dan sedang dalam penyelidikan kepolisian," jelasnya.
Sementara dari keterangan Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd Ichsan, usai dilakukan pemeriksaan, rupanya Baby Preneur Daycare di Banda Aceh belum mengantongi izin meskipun sudah beroperasi 5 tahun, Beauties.
"Ya tidak memiliki izin operasional alias ilegal, ini memang harus ditutup," ungkap Ichsan kepada awak media.
Maka dari itu, Pemko Banda Aceh akan memanggil pihak pengelola dan pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Pihaknya juga akan melibatkan polisi dalam proses penanganan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku. (aag)
Load more