KPK Serahkan Aset Koruptor Rp42,2 Miliar ke 6 Instansi, dari Tanah di Jaksel hingga Papua
Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Zainuddin Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht (Putusan MA Nomor 113 K/Pid.Sus/2020).
Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:50 WIB
Sumber :
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Terakhir, satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.335 m persegi senilai Rp204.205.000 di Kelurahan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Asep mengungkapkan, pengelolaan aset rampasan secara optimal diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pelayanan publik serta memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi.
"Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, melainkan juga menghadirkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat," tandasnya. (aha)
Load more