DPR Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM: Negara Jangan Tentukan Siapa Pembela HAM
- Youtube TV Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com – Rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan status aktivis HAM menuai kritik keras dari DPR.
Wacana ini dinilai berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan, negara tidak semestinya ikut menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM.
“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ucap Mafirion, Minggu (3/5/2026).
Ia mengingatkan, standar internasional sudah jelas, yakni setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa perlu pengakuan administratif dari negara.
“Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” kata dia.
Menurut Mafirion, skema sertifikasi semacam itu justru berisiko membuka konflik kepentingan. Apalagi, aktivis HAM kerap berada di posisi kritis terhadap pemerintah.
Jika negara diberi kewenangan menentukan legitimasi aktivis, ruang pembatasan kebebasan berekspresi dinilai bisa terbuka lebar.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi diskriminasi dalam perlindungan hukum.
Ia khawatir, ke depan hanya mereka yang memiliki status resmi yang mendapat perlindungan, sementara warga lain yang memperjuangkan HAM tapi tidak terdaftar justru terabaikan.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” tegasnya.
Alih-alih membuat mekanisme sertifikasi, Mafirion mendorong pemerintah fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM, sekaligus memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara.
“Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intervensi negara,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian HAM RI tengah menyiapkan pembentukan tim asesor untuk memverifikasi status individu yang mengklaim diri sebagai aktivis.
Kebijakan ini disebut bertujuan memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan peran sebagai pembela HAM.
Menteri HAM RI, Natalius Pigai menjelaskan, mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim sekaligus mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum.
Penilaian nantinya akan mengacu pada sejumlah kriteria, termasuk melihat konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” ujar Pigai dalam wawancara di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (rpi)
Load more