Apa Itu Sertifikat Mualaf? Apa Dokter Richard Lee Masih Beragama Islam Setelah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat?
- Istimewa
Selain itu, kecurigaan Hanny Kristianto mencuat ketika foto dr Richard Lee dengan istrinya berada dalam gereja di malam Natal beredar luas.
“Ada foto dia sama istrinya di Gereja Katolik, karena posisi duduknya berbeda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sang pendakwah juga menjelaskan jika sertifikat mualaf ini malah dijadikan bahan untuk saling serang antara dr Richard Lee dengan Doktif.
“Ini malah dibuat bahan berantam atau bahan saling menyerang, makanya saya putuskan untuk mencabut sertifikat mualafnya,” ujar Hanny Kristianto.
Meski sertifikat mualafnya sudah dicabut, namun Hanny Kristianto menekankan bahwa status keislaman dr Richard Lee tidak ikut ditarik dan ia masih seorang Muslim.
Berikut SOP pelayanan Mualaf di Muallaf Center Masjid Istiqlal:
1. Pendaftaran
- Mengisi buku tamu
- Mengisi form permohonan
- Melengkapi persyaratan
- Pas Foto 2 x 3 : 3 Lembar (warna)
- Surat Pengantar dari RT bagi WNI
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Materai 6000 : 2 Lembar
- Menyerahkan Surat Baptis (Asli)
- Surat Pengantar Kedutaan bagi WNA
- Foto Copy Pasport bagi WNA
- Saksi 2 (dua) orang
- Foto Copy KTP Saksi 2 Orang (dibawa)
2. Verifikasi berkas oleh petugas
3. Persetujuan Pengislaman oleh Pimpinan (Kabid / Wakabid / Kasubid)
4. Proses pengislaman
- Pembimbing
- Calon Mualaf
- Saksi 2 orang
5. Tandatangan berkas / Sertifikat
6. Waktu Jam : 09.00 – 15.00 Senin – Jum’at
7. Tempat Ruang Pusat Pelayanan Muallaf Masjid Istiqlal lantai dasar.
Persyaratan:
1. Pas Foto 2 x 3 : 3 Lembar (warna)
2. Surat Pengantar dari RT/RW bagi WNI
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy KK
5. Materai 6000 : 2 Lembar
6. Menyerahkan Surat Baptis (Asli)
7. Surat Pengantar Kedutaan bagi WNA
8. Foto Copy Pasport bagi WNA
9. Saksi 2 (dua) orang
10. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang (dibawa)
11. Mengisi Surat Permohonan Masuk Islam
12. Waktu Jam : 09.00 – 15.00 Senin – Jum’at
13. Tempat Ruang Pusat Pelayanan Muallaf Masjid Istiqlal lantai dasar.
Kegunaan Sertifikat Mualaf:
1. Administrasi Kependudukan: Diperlukan untuk mengubah data agama pada KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya di Dinas Dukcapil.
2. Pernikahan: Menjadi syarat utama bagi wanita mualaf yang akan menikah untuk memastikan keabsahan wali nikah.
3. Kebutuhan Lain: Diperlukan untuk pengurusan haji, umrah, atau urusan pewarisan.
Load more