Apa Itu Sertifikat Mualaf? Apa Dokter Richard Lee Masih Beragama Islam Setelah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pencabutan Sertifikat Mualaf dr Richard Lee dicabut oleh pendakwah Hanny Kristianto tengah menjadi sorotan publik.
Banyak masyarakat kemudian mempertanyakan status muslim dr Richard Lee, setelah sertifikat mualafnya dicabut.
Lalu apa itu Sertifikat Mualaf? Apakah lantas seseorang tidak lagi beragama Islam setelah sertifikat tersebut dicabut?
Dikutip dari berbagai sumber, sertifikat mualaf adalah dokumen resmi yang menerangkan bahwa seseorang telah memeluk agama Islam secara sadar.
- Tangkapan layar Youtube Richard Lee / Instagram/hannykristiantonew
Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga keagamaan resmi seperti KUA, Muallaf Center Masjid Istiqlal, atau Masjid Agung Sunda Kelapa setelah prosesi pengucapan dua kalimat syahadat.
Sertifikat mualaf dari Kantor Urusan Agama (KUA) adalah dokumen resmi yang menerangkan seseorang telah memeluk agama Islam, diperoleh gratis setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Adapun syarat utama memperoleh sertifikat mualaf adalah mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa paksaan.
Nantinya, sertifikat ini penting untuk kepentingan administrasi seseorang, seperti mengubah KTP atau persyaratan pernikahan.
Status Dokter Richard Lee, Ini Kata Hanny Kristianto
Sebelumnya, pembahasan sertfikat mualaf ini ramai diperbincangkan setelah pendakwah Hanny Kristianto mencabut sertifikat mualaf dr Richard Lee.
Beberapa pendapat melatarbelakangi keputusan Hanny Kristianto untuk mencabut sertifikat mualaf dr Richard Lee, termasuk konsistensi dalam beribadah.
Tidak hanya itu, Hanny Kristianto berasumsi jika status agama yang dianut dr Richard Lee di KTP-nya masih katolik, bukan Islam, keyakinan yang baru dianut.
“Saya tidak mau sertifikat (mualaf) yang dikeluarkan itu tidak digunakan. Faktanya, sampai hari ini di KTP-nya masih beragama Katolik,” tegas Hanny dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Ditambah lagi, Hanny Kristianto mendengar bahwa sertifikat mualaf dr Richard Lee akan diikutsertakan sebagai barang bukti persidangan dalam perselisihannya dengan Doktif.
“Saya juga tidak mau sertifikat mualaf tersebut menjadi barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang dengan sesama muslim,“ jelasnya.
“Karena ada disebutkan akan dipakai sebagai konstruksi hukum,“ papar Hanny Kristianto.
Selain itu, kecurigaan Hanny Kristianto mencuat ketika foto dr Richard Lee dengan istrinya berada dalam gereja di malam Natal beredar luas.
“Ada foto dia sama istrinya di Gereja Katolik, karena posisi duduknya berbeda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sang pendakwah juga menjelaskan jika sertifikat mualaf ini malah dijadikan bahan untuk saling serang antara dr Richard Lee dengan Doktif.
“Ini malah dibuat bahan berantam atau bahan saling menyerang, makanya saya putuskan untuk mencabut sertifikat mualafnya,” ujar Hanny Kristianto.
Meski sertifikat mualafnya sudah dicabut, namun Hanny Kristianto menekankan bahwa status keislaman dr Richard Lee tidak ikut ditarik dan ia masih seorang Muslim.
Berikut SOP pelayanan Mualaf di Muallaf Center Masjid Istiqlal:
1. Pendaftaran
- Mengisi buku tamu
- Mengisi form permohonan
- Melengkapi persyaratan
- Pas Foto 2 x 3 : 3 Lembar (warna)
- Surat Pengantar dari RT bagi WNI
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Materai 6000 : 2 Lembar
- Menyerahkan Surat Baptis (Asli)
- Surat Pengantar Kedutaan bagi WNA
- Foto Copy Pasport bagi WNA
- Saksi 2 (dua) orang
- Foto Copy KTP Saksi 2 Orang (dibawa)
2. Verifikasi berkas oleh petugas
3. Persetujuan Pengislaman oleh Pimpinan (Kabid / Wakabid / Kasubid)
4. Proses pengislaman
- Pembimbing
- Calon Mualaf
- Saksi 2 orang
5. Tandatangan berkas / Sertifikat
6. Waktu Jam : 09.00 – 15.00 Senin – Jum’at
7. Tempat Ruang Pusat Pelayanan Muallaf Masjid Istiqlal lantai dasar.
Persyaratan:
1. Pas Foto 2 x 3 : 3 Lembar (warna)
2. Surat Pengantar dari RT/RW bagi WNI
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy KK
5. Materai 6000 : 2 Lembar
6. Menyerahkan Surat Baptis (Asli)
7. Surat Pengantar Kedutaan bagi WNA
8. Foto Copy Pasport bagi WNA
9. Saksi 2 (dua) orang
10. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang (dibawa)
11. Mengisi Surat Permohonan Masuk Islam
12. Waktu Jam : 09.00 – 15.00 Senin – Jum’at
13. Tempat Ruang Pusat Pelayanan Muallaf Masjid Istiqlal lantai dasar.
Kegunaan Sertifikat Mualaf:
1. Administrasi Kependudukan: Diperlukan untuk mengubah data agama pada KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya di Dinas Dukcapil.
2. Pernikahan: Menjadi syarat utama bagi wanita mualaf yang akan menikah untuk memastikan keabsahan wali nikah.
3. Kebutuhan Lain: Diperlukan untuk pengurusan haji, umrah, atau urusan pewarisan.
Proses ini disarankan dilakukan di KUA kecamatan setempat atau lembaga keagamaan resmi seperti MUI/Masjid Agung untuk memastikan sertifikat diakui oleh negara. (muu)
Load more