Fenomena Pod Getar: Modus Baru Peradaran Narkoba di Indonesia, Jadi Sorotan BNN dan DPR
- istimewa - istock photo
Ia mengatakan zat etomidate sudah digolongkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai daftar narkotika golongan II. Ia lantas menyoroti sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah melarang peredaran vape.
"Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," ujar Suyudi.
Ia mengusulkan RI bisa melakukan ketegasan yang sama untuk melarang peredaran vape. Dengan demikian, lanjutnya, penyalahgunaan zat etomidate atau obat bius ini bisa diberantas.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," bebernya.
Di samping itu, baru-baru ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, temuan tersebut menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkoba yang perlu segera diantisipasi secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Saya minta Polri bersinergi penuh dengan BNN untuk memberantas pola baru peredaran narkoba lewat medium vape ini. Dari kasus ini terlihat bahwa memproduksi narkotika model begini tidak butuh jaringan besar, tidak butuh alat rumit, bahkan bisa dilakukan oleh sedikit orang. Artinya, barrier penyalahgunaan narkoba ini makin tipis dan makin berbahaya,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, kemudahan dalam proses produksi narkoba jenis ini berpotensi memicu munculnya lebih banyak pelaku dengan skala kecil, sehingga ancamannya semakin meluas di masyarakat.
Dia menegaskan, pola seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa karena berpotensi ditiru oleh banyak pihak lain jika tidak ditangani secara masif dan sistematis.
“Kalau pola ini tidak diputus sekarang, ke depan bisa makin banyak ‘pabrik-pabrik kecil’ narkoba model begini bermunculan. Karena itu Polri dan BNN harus jeli dan sikat sampai ke akar-akarnya, telusuri jaringan distribusinya, pemasok bahan bakunya, sampai pembelinya. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pola baru peredaran narkoba seperti ini berkembang di masyarakat,” pungkasnya.
Load more