Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri
- ANTARA
Laporan itu dibahas dalam pertemuan tertutup yang berlangsung lebih dari tiga jam.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, pihaknya memaparkan seluruh hasil kerja sejak komisi dibentuk, termasuk rangkaian penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
Proses itu dilakukan lewat pertemuan dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah.
Seluruh temuan kemudian dirangkum dalam 10 buku laporan yang berisi rekomendasi kebijakan reformasi Polri secara menyeluruh, mulai dari revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan aturan turunan sebagai langkah implementasi.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media.
Selain itu, KPRP juga mengusulkan agenda reformasi internal di tubuh Polri yang ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari rencana jangka menengah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo turut memberi arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satunya, wacana pembentukan Kementerian Keamanan diputuskan tidak dilanjutkan karena dinilai lebih banyak mudaratnya.
“Kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru,” kata Jimly.
Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.
“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.
Selain itu, penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendapat lampu hijau. Peran Kompolnas akan diperkuat agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.
“Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio... tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.(rpi/raa)
Load more