LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati, Berharap Para Santriwati Berani Speak Up!
- dok. LPSK
Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.
LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.
Berdasar koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, diperoleh informasi bahwa pihaknya sudah mencabut izin operasional pondok pesantren pada 5 Mei 2026 dan memfasilitasi santri yang ingin pindah sekolah maupun pindah pondok pesantren.
"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," ungkap Wawan Fahrudin.
Hingga saat ini LPSK terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada pelindungan korban. (muu)
Load more