Ditjen Imigrasi Tangkap 210 WNA di Apartemen Batam, Terlibat Penipuan Investasi Daring
Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi di sebua apartemen yang terletak di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau
Jumat, 8 Mei 2026 - 20:00 WIB
Sumber :
- istimewa
“Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, para WNA yang terlibat diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ars/aag)
Load more