KPK Dalami Pemerasan yang Dilakukan Sudewo Terhadap Calon Perangkat Desa
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati nonaktif Sudewo atas kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat Desa di Kabupaten Pati.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali soal proses pengisian jabatan para calon perangkat desa (Caperdes).
"pemeriksaan berkaitan dengan dugaan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara SDW berkaitan dengan proses-proses pengisian jabatan untuk calon
perangkat desa," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (9/5/2026).
Dalam konstruksi perkara Sudewo melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa untuk pengisian jabatan.
Uang-uang tersebut dikumpulkan melalui tim yang diduga dibentuk oleh tersangka. Sehingga pemeriksaan terhadap Sudewo pada Jumat (8/5) kemarin, mendalami juga soal proses pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya.
"Itu proses dugaan pemerasannya seperti apa, di mana kita lihat dari konstruksinya, dugaan pemerasan itu dilakukan secara berjenjang," jelasnya.
"Ada tim yang secara khusus meneruskan alur perintah dari saudara SDW terkait dengan
pengumpulan sejumlah uang dari para calon perangkat desa," sambungnya.
Oleh karena itu, KPK menegaskan, penyidikan kasus ini terus berlangsung dengan meminta sejumlah keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
"Dari perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan ini, sebelumnya sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Baik dari para calon perangkat desa, kemudian para kepala desa, para camat, termasuk pihak-pihak lain untuk
memberikan penguatan alat bukti, dalam proses penyidikan perkara ini," tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka yakni, Sudewo, YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK mengungkap, YON dan JION diberikan tugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Proses pengumpulan ucap Asep, uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ucapnya. (aha/aag)
Load more