News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Daycare Little Aresha, LPSK Buka Pengajuan Restitusi untuk Korban

LPSK mulai membuka mekanisme pengajuan restitusi bagi korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Selasa, 12 Mei 2026 - 13:58 WIB
Garis polisi masih terpasang di lingkungan yayasan daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (30/4/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai membuka mekanisme pengajuan restitusi bagi korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan sosialisasi dilakukan agar keluarga korban memahami hak-hak yang bisa diperoleh selama proses hukum berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“LPSK bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” kata Sri, Selasa (12/5/2026).

Sri menyebut pembahasan mengenai restitusi dilakukan dalam pertemuan antara LPSK, UPTD PPA Kota Yogyakarta, pekerja sosial, kuasa hukum korban, dan orang tua korban pada Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan langkah ini dilakukan menyusul bertambahnya jumlah korban dalam kasus tersebut.

Hingga kini, tercatat sebanyak 182 anak telah dilaporkan ke UPTD PPA Kota Yogyakarta.

Menurut Sri, penghitungan restitusi tidak hanya melihat kerugian materiil, tetapi juga mempertimbangkan dampak fisik, psikologis, hingga kebutuhan pemulihan jangka panjang korban.

Dari penelaahan awal, LPSK menemukan indikasi sejumlah korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga masalah kesehatan yang membutuhkan penanganan lanjutan.

“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” ujarnya.

Tak hanya itu, LPSK juga menemukan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi di daycare tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi pelapor, anak-anak disebut kerap diikat, ditempatkan di ruangan gelap saat menangis, hingga mendapat perlakuan tidak layak.

LPSK juga menerima informasi dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak. Makanan dan ASI yang dibawa orang tua disebut diberikan secara acak kepada anak lain.

Sejauh ini LPSK telah menerima 14 permohonan pelindungan yang terdiri dari lima orang tua korban, delapan korban, dan satu saksi.

Melihat jumlah korban yang terus bertambah, LPSK turut mendorong penguatan posko pengaduan untuk mempermudah keluarga korban mengakses layanan pelindungan dan pemulihan.

“Dengan jumlah korban yang terus bertambah, keberadaan posko menjadi penting untuk memudahkan keluarga korban menyampaikan pengaduan serta memperoleh akses terhadap layanan pelindungan dan pemulihan,” kata Sri. (rpi/nsi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral