Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,6 Triliun
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Total kerugian negara dalam perkara ini didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.
Rincian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
Jaksa menguraikan nilai kerugian negara dalam dua komponen utama, yakni:
-
Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek
-
44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM)
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
Jaksa Singgung Aliran Dana dan Investasi Google
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Selain itu, disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan tersebut turut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tahun 2022.
Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Eks Konsultan Teknologi Sudah Divonis
Sehari sebelum pembacaan tuntutan terhadap Nadiem, Majelis Hakim Tipikor lebih dahulu menjatuhkan vonis terhadap mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arif alias Ibam.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (12/5/2026), Ibrahim Arif divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (aha/nsp)
Load more