Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Kelima pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di kawasan Jakarta Utara dan Tangerang setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GY (40), LY (38), LZ (40), dan YJ (43) yang merupakan warga negara China, serta satu WNI berinisial A (47).
“Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana narkotika jenis etomidate,” kata Rumangga kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Berawal dari Laporan Warga di Apartemen Green Bay
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Di area parkiran apartemen, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya diketahui berinisial GY dan A.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
“Polisi mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkiran apartemen. Keduanya yakni GY dan A kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan, lalu didapati 14 pcs cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate serta dua unit telepon genggam,” ujar Rumangga.
Polisi Kembangkan Kasus hingga Tangkap Pelaku Lain
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pria lainnya berinisial LY dan LZ.
Keduanya diamankan di Jalan Simpang Gate 3, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tambahan cartridge vape yang mengandung etomidate.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus cartridge etomidate yang dikemas dalam plastik warna kuning serta empat unit telepon genggam,” kata Rumangga.
Satu Pelaku Ditangkap di Apartemen Tangerang
Penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi lain di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial YJ beserta barang bukti tambahan berupa cartridge etomidate.
“Selanjutnya diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan didapati dua bungkus cartridge etomidate dan seorang pria berinisial YJ,” ujarnya.
Total 37 Cartridge Etomidate Disita
Dari keseluruhan penangkapan, polisi menyita total 37 cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Selain itu, polisi juga mengamankan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Dari kelima orang terduga pelaku yang diamankan, polisi berhasil mengamankan 37 cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dan enam unit telepon genggam,” tutur Rumangga.
Polisi Sebut Peredaran Etomidate Masuk Kejahatan Transnasional
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa peredaran etomidate merupakan bagian dari kejahatan lintas negara atau transnational crime yang perlu diwaspadai bersama.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran etomidate di lingkungan sekitar.
“Terkait hal ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa kejahatan seperti ini merupakan kejahatan transnational crime yang harus diantisipasi bersama,” kata Rumangga.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (ars/nsp)
Load more