KPR Tenor 40 Tahun Bukan Lagi Wacana, Menteri PKP Maruarar Sirait: Pada Waktunya Kita Umumkan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah merancang aturan matang terkait skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan masa tenor hingga 40 tahun.
Pria yang akrab disapa Ara ini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan lagi berada pada tahap perdebatan konsep, melainkan sudah masuk ke fase persiapan eksekusi. Koordinasi intensif terus dilakukan, termasuk rapat-rapat maraton yang digelar bersama jajaran terkait.
"Terakhir, kita rapat tiga hari lalu, Jumat malam, malam-malam kita (rapat). Nanti, pada waktunya kita umumkan. (Rencana kebijakan) itu bukan untuk didiskusikan, untuk dilaksanakan," ujar Ara usai melakukan pertemuan dengan Direktur Utama Bank BSN di Jakarta, Rabu (13/5).
Meskipun tenor 40 tahun ini menjadi terobosan baru, Ara memastikan sifatnya adalah opsional atau pilihan.
Masyarakat tidak diwajibkan mengambil durasi paling panjang dan tetap diberikan fleksibilitas untuk memilih masa cicilan yang lebih singkat, seperti 10, 20, atau 30 tahun, sesuai dengan profil finansial masing-masing.
Selain itu, skema ini dirancang sangat dinamis. Debitur diperbolehkan mengubah jangka waktu kredit di tengah masa cicilan atau melakukan pelunasan lebih awal tanpa harus terikat mati pada kontrak awal.
Hal ini dipandang sangat cocok bagi segmen anak muda, seperti PNS, anggota TNI, maupun Polri yang baru memulai karier dan membutuhkan angsuran bulanan yang lebih ringan.
Saat ini, kementerian terkait sedang sibuk melakukan simulasi agar saat diluncurkan nanti, kebijakan ini dapat langsung diaplikasikan tanpa kendala teknis.
"Kita lagi persiapkan. Kita kan lagi simulasi, kan lagi dipersiapkan. Nanti pada waktunya kita akan sampaikan ke publik," jelas Ara.
Pemerintah juga berkomitmen untuk tetap inklusif dengan menampung aspirasi dari perbankan, pengembang, hingga Badan Pengelola Tapera melalui berbagai forum diskusi kelompok terarah (FGD).
Ara menekankan bahwa inti dari kebijakan tenor panjang ini adalah keberpihakan kepada rakyat agar beban cicilan rumah menjadi jauh lebih terjangkau.
"Tujuan (tenor) 40 tahun kan cuma satu, membuat lebih murah. Kan gitu, supaya rakyat lebih murah (mencicil), kan mulia tujuannya. Nah, kita buatkan aturannya," ujar Ara. (ant/dpi)
Load more