Residivis Pembobol Toko Gadai di Gowa Ditembak Saat Melawan Ditangkap Polisi
- Istockphoto
Polisi juga mengungkap bahwa Agil merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Polres Wajo dan pernah tersandung kasus narkotika di Kabupaten Bone.
Ketika dilakukan pengembangan terakhir di wilayah Pangkep, pelaku mencoba kabur dengan mendorong petugas.
Polisi sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya pelaku ditembak di bagian kaki kiri.
“Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Arman.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu sisa barang bukti yang telah dijual pelaku serta mendalami kemungkinan adanya penadah maupun keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan polisi, Agil mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual barang hasil curian secara bertahap selama pelarian lintas daerah.
“Hasilnya saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Agil singkat kepada penyidik.
Agil juga mengungkapkan handphone dan laptop hasil curian dijual dengan harga bervariasi. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi jika bebas nanti.
"Ada saya jual satu handphone Rp800 ribu dan paling tinggi harga Rp2 juta," tutur dia. (Foe Peace Simbolon)
Load more