Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.
Surat edaran (SE) itu, Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara bisa dilakukan lembaga selain Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyikapinya secara akademik.
Ia menilai jika SE Jampidsus itu bukan produk hukum 'mandatory rules' atau didasarkan pada Attributie van bestuursbevoegdheid (atribusi wewenang pemerintahan) atas perintah UU atau hukum sebagaimana dikaidahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Kjaksaan adalah pihak yang berkepentingan dengan perkara, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang diinginkan," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," sambungnya.
Fahri berpendapat secara teoritik maupun teknis yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika MK atau lembaga peradilan lainnya mendinamisir sikap dan pendirian atas produk hukum sebelumnya telah ada dalam menjawab fenomena dan kebutuhan hukum yang hidup ditengah masyarakat.
Menurutnya secara konstitusional basis kewenangannya adalah norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," kata Fahri.
Fahri menilai konteks Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 adalah untuk penegasan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.
Ia berpendapat MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara.
Sehingga, kata Fahri, MK membuat tafsir dalam putusan Nomor 28/PUU/XXIV/2026 agar semua menjadi jelas hingga tak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat oleh berbagai lembaga atau instansi pemerintah.
"MK memegang peranan vital dalam menegakkan asas 'litis finiri oportet', yaitu prinsip bahwa setiap perkara harus ada akhirnya dengan demikian maka lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode 'argumentum a contrario' yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK," kata Fahri.
"Sebab MK secara konstitusional telah diatribusikan dengan perangkat penafsiran hukum sebagai 'the final interpreter of constitution'," pungkasnya.(raa)
Load more