GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.
Selasa, 19 Mei 2026 - 01:33 WIB
Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.

Surat edaran (SE) itu, Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara bisa dilakukan lembaga selain Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyikapinya secara akademik.

Ia menilai jika SE Jampidsus itu bukan produk hukum 'mandatory rules' atau didasarkan pada Attributie van bestuursbevoegdheid (atribusi wewenang pemerintahan) atas perintah UU atau hukum sebagaimana dikaidahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kjaksaan adalah pihak yang berkepentingan dengan perkara, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang diinginkan," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," sambungnya.

Fahri berpendapat secara teoritik maupun teknis yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika MK atau lembaga peradilan lainnya mendinamisir sikap dan pendirian atas produk hukum sebelumnya telah ada dalam menjawab fenomena dan kebutuhan hukum yang hidup ditengah masyarakat.

Menurutnya secara konstitusional basis kewenangannya adalah norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," kata Fahri.

Fahri menilai konteks Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 adalah untuk penegasan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

Ia berpendapat MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara.

Sehingga, kata Fahri, MK membuat tafsir dalam putusan Nomor 28/PUU/XXIV/2026 agar semua menjadi jelas hingga tak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat oleh berbagai lembaga atau instansi pemerintah.

"MK memegang peranan vital dalam menegakkan asas 'litis finiri oportet', yaitu prinsip bahwa setiap perkara harus ada akhirnya dengan demikian maka lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode 'argumentum a contrario' yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK," kata Fahri.

"Sebab MK secara konstitusional telah diatribusikan dengan perangkat penafsiran hukum sebagai 'the final interpreter of constitution'," pungkasnya.(raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lapangan Sekolah Rakyat Dibangun Tanpa Tribun, Sherly Tjoanda Blak-blakan Tanya Mandor: Orang yang Nonton Suruh di Mana?

Lapangan Sekolah Rakyat Dibangun Tanpa Tribun, Sherly Tjoanda Blak-blakan Tanya Mandor: Orang yang Nonton Suruh di Mana?

Gubernur Malut Sherly Tjoanda blak-blakan tanya kepada mandor setelah tahu pembangunan lapangan untuk Sekolah Rakyat Rioribati tanpa menyertakan tribun penonton
MPR Angkat Bicara Soal Sanksi yang Diterima Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Kalbar Seusai Tuai Polemik

MPR Angkat Bicara Soal Sanksi yang Diterima Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Kalbar Seusai Tuai Polemik

MPR RI berikan tanggapan mengenai Sanksi yang diterima dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di tingkat Kalimantan Barat seusai munculnya polemik
Gambarkan Bukti Cinta Benny Laos, Sherly Tjoanda: Percaya atau Tidak, Semua Aset Dia Atas Nama Saya

Gambarkan Bukti Cinta Benny Laos, Sherly Tjoanda: Percaya atau Tidak, Semua Aset Dia Atas Nama Saya

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda gambarkan bukti cinta mendiang suaminya, Benny Laos: Percaya atau tidak semua aset dia atas nama saya.
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
Diminta Dedi Mulyadi Jadi Petugas Kebersihan, Pedagang Pasar Cicadas Rela Tinggalkan Lapak Dagangannya

Diminta Dedi Mulyadi Jadi Petugas Kebersihan, Pedagang Pasar Cicadas Rela Tinggalkan Lapak Dagangannya

Abah Hartoyo, pedagang rokok dan kopi yang sudah berjualan di Pasar Cicadas, Bandung menerima tawaran Dedi Mulyadi untuk bekerja sebagai petugas kebersihan.
5 Weton Ini Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok pada 19 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar Ini?

5 Weton Ini Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok pada 19 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar Ini?

Berikut lima weton diprediksi akan mengalami keberuntungan luar biasa, baik dalam hal keuangan, karier, maupun keharmonisan asmara pada tanggal 19 Mei 2026.

Trending

Kehadiran Paulus Sinambela di Milad ke-84 Buya Syekh Ali Akbar Marbun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

Kehadiran Paulus Sinambela di Milad ke-84 Buya Syekh Ali Akbar Marbun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama

Paulus menilai keteladanan dan rekam jejak Buya Syekh Ali Akbar Marbun selama ini menjadi inspirasi penting bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keharmonisan dan persatuan umat di Sumatera Utara.
Pindad Siap Buat Mobil Kepresidenan Transparan, Wujudkan Keinginan Presiden Prabowo Sapa Rakyat Lebih Mudah

Pindad Siap Buat Mobil Kepresidenan Transparan, Wujudkan Keinginan Presiden Prabowo Sapa Rakyat Lebih Mudah

Direktur Utama PT Pindad, Sigit Puji Santosa, mengonfirmasi bahwa pihaknya siap menggarap desain mobil kepresidenan dengan fitur kaca transparan sesuai instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
5 Weton Ini Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok pada 19 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar Ini?

5 Weton Ini Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok pada 19 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar Ini?

Berikut lima weton diprediksi akan mengalami keberuntungan luar biasa, baik dalam hal keuangan, karier, maupun keharmonisan asmara pada tanggal 19 Mei 2026.
Menkeu Purbaya Bersiap Menunaikan Ibadah Haji: Berangkat pada 21 Mei

Menkeu Purbaya Bersiap Menunaikan Ibadah Haji: Berangkat pada 21 Mei

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana keberangkatannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji pada Kamis (21/5) mendatang.
Gambarkan Bukti Cinta Benny Laos, Sherly Tjoanda: Percaya atau Tidak, Semua Aset Dia Atas Nama Saya

Gambarkan Bukti Cinta Benny Laos, Sherly Tjoanda: Percaya atau Tidak, Semua Aset Dia Atas Nama Saya

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda gambarkan bukti cinta mendiang suaminya, Benny Laos: Percaya atau tidak semua aset dia atas nama saya.
Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final

Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.
Viral Main Gim Saat Rapat, Alasan Anggota DPRD Jember Bikin Geleng Kepala: Lupa Kasih Makan Sapi

Viral Main Gim Saat Rapat, Alasan Anggota DPRD Jember Bikin Geleng Kepala: Lupa Kasih Makan Sapi

Alasan mengejutkan diungkapkan oleh Achmad Syahri As Siddiqi, anggota DPRD Kabupaten Jember yang baru-baru ini viral karena kedapatan bermain gim dan merokok saat rapat paripurna. 
Selengkapnya

Viral