Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan
- Kolase tvOnenews.com/ Threads AAA/ Istimewa
tvOnenews.com - Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Setelah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dan pelaku, pihak kepolisian membongkar kasus pembunuhan ini dalam konferensi pers.
TRIGGER WARNING: Berita ini berpotensi memicu perasaan tidak nyaman bahkan mengganggu terutama bagi penyintas trauma dan penderita stres pasca trauma (PTSD) karena mengandung deskripsi mengenai kekerasan dan penganiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan korban dan pelaku merupakan teman lama saat masih bersekolah di SMK.
Keduanya bertemu kembali pada 2 Mei 2026 sebelum akhirnya nyawa korban dihabisi pada 22 Mei 2026.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bernama M Febryan alias Ambon (26) mengaku merasa kesal dan sakit hati dengan ucapan korban.
Korban berinisial AAA (25) sempat menyebutnya tidak memiliki orang tua saat pertemuan pertama.
Sakit hati menjadi motif dari pelaku untuk merencanakan pembunuhan pada pertemuan kedua.
“Korban menanyakan kepada tersangka ‘dimana orang tuamu?’. Ini menurut pemeriksaan tersangka, kemudian tersangka menyampaikan ‘saya sudah tidak punya orang tua’ sehingga ada kalimat-kalimat yang membuat tersangka sakit hati,” ungkap Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro pada konferensi pers, Senin (25/5/2026).
- Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Malam
Ketika pelaku akan melancarkan aksinya, korban tidak mengetahui jika tersangka telah mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan.
Pelaku menunjukkan sebuah senjata tajam berupa golok dan mengancam korban akan melakukan pembunuhan.
Kemudian MF menawarkan jalan damai dengan meminta korban sejumlah uang nampun korban menolak.
Korban dijerat menggunakan dasi hingga tidak sadarkan diri dan dibawa berkeliling dengan menggunakan mobil sebelum dijatuhkan dari Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Orang Terdekat Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku
Ayah angkat korban, Samsudin menegaskan hubungan korban dan pelaku. Menurutnya, keduanya tidak memiliki hubungan apapun hanya sekadar teman sekolah.
“Saya konfirmasi ulang, pelaku ini bukan pacarnya. Saya ulangi lagi, pelaku ini bukan pacarnya. Dia adalah teman sekolah. Teman sekolah ini baru ketemu beberapa minggu lah dan dia bukan pacarnya,” tegas Samsudin saat ditemui tim tvOne.
Dirinya menjelaskan sebelum korban meninggal dunia, anak angkatnya itu pamit kepada keluarga untuk bertemu teman.
“Pamitnya kepada keluarga bahwa mau ketemu teman untuk ngopi-ngopi. Karena ini biasa dilakukan, dari pihak keluarga menyampaikan hati-hati jangan pulang kemalaman,” ujarnya.
Kini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku disangkakan dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3, dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Tahun 1951.
Tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun hingga 20 tahun.
(kmr)
Load more