Kepemimpinan Ombudsman RI Periode 2021-2026 Disebut Paling Bermasalah
- Dhemas Reviyanto-Antara
Saat itu, Yeka disebut memerintahkan jajaran Ombudsman melakukan investigasi di berbagai daerah di Indonesia guna menelusuri penyebab kelangkaan minyak goreng.
"Yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal dugaan mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag RI," tuturnya, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.
Namun, hasil investigasi tersebut diduga berubah arah. Penyidik menemukan adanya dugaan penyusunan laporan secara melawan hukum hingga akhirnya melahirkan LHP Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022.
Laporan itu disebut merekomendasikan pencabutan kebijakan DMO Kementerian Perdagangan. Padahal, menurut penyidik, dokumen tersebut semestinya hanya diserahkan kepada Kemendag RI sebagai pihak terlapor.
Alih-alih berhenti di situ, dokumen tersebut justru diduga bocor ke pihak luar dan digunakan sebagai senjata hukum untuk menggugat pemerintah.
"Bahwa LHP Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor," katanya.(aha/raa)
Load more