Hakim Beberkan Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Modus yang dilakukan adalah menjalankan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Dalam menjalankan aksinya, pendiri perusahaan rintisan ini dinyatakan bekerja sama dengan sejumlah pihak yang telah divonis terpisah, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Atas segala pembuktian tersebut, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dpi)
Load more