News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Beberkan Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selasa, 30 Juni 2026 - 16:11 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mengemukakan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana penegasan Pasal 54 KUHP Nasional," ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua merinci beberapa kondisi yang memberatkan posisi terdakwa.

Salah satunya adalah tindakan Nadiem yang dianggap mencederai semangat pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. 

Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai gagal menjadi teladan dan justru menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Majelis hakim juga menyoroti bahwa tindak pidana ini dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam skala besar. 

Dampak dari perbuatan tersebut pun dinilai sangat luas, terutama mengganggu jalannya program pendidikan bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Selain itu, latar belakang ekonomi Nadiem yang sangat mapan juga menjadi poin yang memberatkan, karena hakim menilai tidak ada desakan kebutuhan ekonomi di balik tindakan tersebut.

Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Nadiem, di antaranya statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, perilaku sopan serta kooperatif selama persidangan, serta jejak rekamnya sebagai tokoh yang pernah memberikan sumbangsih besar bagi inovasi di bidang teknologi dan pendidikan.

Terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022 ini, Nadiem akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti tersebut diputuskan karena Nadiem terbukti menerima aliran dana sebesar itu dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Jatim Bongkar 195 Kasus Kejahatan 3C dan Ringkus 222 Pelaku

Polda Jatim Bongkar 195 Kasus Kejahatan 3C dan Ringkus 222 Pelaku

Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran Polres ungkap ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang bulan Juni 2026.
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Erling Haaland Jadi Pembeda

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Erling Haaland Jadi Pembeda

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan duel menarik ketika Pantai Gading berhadapan dengan Norwegia. Berikut prediksi skor laga sengit tersebut.
KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing Riau Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Diminta Segera Menyerahkan Diri

KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing Riau Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Diminta Segera Menyerahkan Diri

KPK mengendus adanya praktik lancung jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain. 
Resmi! Pink Spiders Lepas Lee Da-hyeon dan 4 Pemain Sekaligus Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Pink Spiders Lepas Lee Da-hyeon dan 4 Pemain Sekaligus Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pink Spiders kembali membuat kejutan dengan melepas empat pemain sekaligus dan meminjamkan Lee Da-hyeon ke Jepang jelang Liga Voli Korea 2026-2027.
Gebrakan Pramono, Ingin Jadikan Tanah Abang Pusat Grosir Terbesar Asia Tenggara

Gebrakan Pramono, Ingin Jadikan Tanah Abang Pusat Grosir Terbesar Asia Tenggara

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buat gebrakan baru, yakni ingin menjadikan Pasar Tanah Abang menjadi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara. kata Pramono,
7 Fakta Dukun Cabul KS alias Jolowos, Ngaku "Allah Kedua", Ancam Korban Hamil Gaib hingga Diduga Jual Korban

7 Fakta Dukun Cabul KS alias Jolowos, Ngaku "Allah Kedua", Ancam Korban Hamil Gaib hingga Diduga Jual Korban

Kasus dukun cabul KS alias Jolowos di Magetan mengungkap sederet fakta mengejutkan. Mulai mengaku "Allah kedua", mengancam korban hamil gaib, hingga diduga menjual

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral