Merasa Dikriminalisasi, Nadiem Makarim Ajukan Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara: Demi Kebenaran!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem yang merasa dikriminalisasi menyatakan akan terus menempuh berbagai upaya, termasuk banding, agar bebas dari hukuman yang menjeratnya.
Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan kepada Nadiem.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang! Saya akan segera melaksanakan naik banding," ucap Nadiem dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," sambungnya.
Nadiem kemudian meminta doa dan dukungan masyarakat seluruh Indonesia atas langkah banding yang akan dia tempuh.
Sebelumnya diberitakan, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Selain divonis 10 tahun penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Jika pidana denda tak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem akan disita dan dilelang guna melunasi pidana denda tersebut.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tutur dia.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkas Hakim. (VIVA/rpi)
Load more